Stop! Sebar Foto Korban Bom Bunuh Diri Bisa Dipenjara 4 Tahun

Usai terjadi bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Bandung, media sosial dipenuhi foto korban bom bunuh diri. Awas! sebar foto bom bunuh diri bisa kena UU ITE dan dipenjara 4 tahun

Stop! Sebar Foto Korban Bom Bunuh Diri Bisa Dipenjara 4 Tahun
Sebar foto korban bom bunuh diri bisa dipenjara 4 tahun. Gambar : Pixabay.com/Dok. PublicDomainPictures

BaperaNews - Dilarang menyebar foto tanpa sensor korban dan pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Bandung. Bagi yang nekat melakukan, akan mendapat ancaman hukuman penjara 4 tahun, hal ini tertuang dalam UU ITE.

Diketahui terjadi bom diduga bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar Bandung pada Rabu pagi (7/12). “Iya di Astana Anyar” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan ketika dikonfirmasi sesaat setelah kejadian.

Beberapa saat usai bom tersebut, muncul sejumlah foto bom bunuh diri di media sosial Twitter, jika mengetik “Polsek Astana Anyar” akan muncul beragam twit seputar ledakan tersebut. Beberapa berisi foto kejadian, foto korban bom bunuh diri, hingga lokasi. Namun warganet perlu memperhatikan aturan dalam menginformasikan kejadian ini.

Yang paling penting untuk diperhatikan ialah, dilarang menyebar foto tubuh korban atau tubuh pelaku bom bunuh diri tanpa sensor, sebab menurut UU ITE, konten tersebut masuk konten kekerasan. Aturan dibahas di Pasal 29 dan Pasal 45 B.

“Tiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakuti secara pribadi” bunyi Pasal 29.

Baca Juga : Ledakan Bom Bunuh Diri Di Polsek Astana Anyar, Ada Pesan Di Motor Pelaku

“Tiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirim dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 750 juta” bunyi Pasal 45.

Maka Kominfo menghimbau masyarakat agar “Tidak menyebar konten baik itu foto atau video kekerasan, potongan tubuh, luka-luka, dan konten lainnya yang tidak layak untuk dibagikan kepada publik” tegas Jubir Kominfo Dedy Permadi.

Sementara itu Kapolresta Bandung Kompol Aswin Sipayung menjelaskan, dalam peristiwa bom bunuh diri tersebut, ada 3 polisi yang luka dan sedang dirawat di rumah sakit. Pelakunya tewas.

“Ledakan terjadi di dalam, depan pintu masuk Polsek. 3 polisi luka, sekarang dirawat di RS Bandung. Bom terjadi sekitar pukul 08.20 WIB” terangnya.

Total korban 10 anggota polisi, dan 1 orang warga. Satu orang polisi meninggal dunia atas nama Aiptu Sofyan. Polisi juga sudah merilis identitas pelaku yakni Agus Sujatno (34) warga Batununggal, Bandung. Agus tinggal bersama istrinya di sebuah rumah kos di Desa Siwal, Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah selama 1,5 tahun terakhir. Agus ialah anggota Jamaah Ansharut Daulah Jawa Barat, Agus juga mantan narapidana terorisme dan pernah ditahan di LP Nusakambangan.

Baca Juga : Hasil Penyelidikan Sementara Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar