Polri Membuka Pendaftaran SIPSS 2024, Begini Syarat dan Prosedurnya

Informasi ini disampaikan melalui Pengumuman Kapolri No Peng/1/DIK.2.1./2024 tanggal 8 Januari 2024. SImak Selengkapnya!

Polri Membuka Pendaftaran SIPSS 2024, Begini Syarat dan Prosedurnya
Polri Membuka Pendaftaran SIPSS 2024, Begini Syarat dan Prosedurnya. Gambar: Dok: POLRI

BaperaNews - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) baru-baru ini mengumumkan penerimaan siswa untuk Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) tahun 2024. Penerimaan ini berlaku tanpa dipungut biaya alias gratis. Informasi ini disampaikan melalui Pengumuman Kapolri No Peng/1/DIK.2.1./2024 tanggal 8 Januari 2024.

SIPSS merupakan jalur rekrutmen calon perwira Polri yang akan dilatih untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA). Para pendaftar terpilih akan menjalani pendidikan di Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah. Inilah kesempatan bagi mereka yang berminat untuk bergabung dengan kepolisian dan berkarir sebagai perwira polri.

Syarat Pendaftaran SIPSS 2024 Polri

Untuk menjadi calon siswa SIPSS 2024, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945.
  4. Usia paling rendah 18 tahun.
  5. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penggunaan narkoba, dengan bukti Surat Keterangan Bebas Narkoba dari instansi yang berwenang.
  6. Tidak sedang terlibat dalam kasus pidana atau pernah dipidana, dengan bukti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat.
  7. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan baik.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada satuan kerja sesuai dengan keahlian atau latar belakang program studi.
  9. Memiliki ijazah yang sesuai dengan syarat khusus yang telah ditentukan.

Baca Juga: Jokowi Teken UU ASN, Jabatan Sipil Terbuka untuk TNI-Polri

Syarat Ijazah Pendaftar SIPSS 2024

Untuk ijazah pendaftar SIPSS 2024, pelamar harus memenuhi salah satu dari kualifikasi berikut:

  1. Dokter spesialis kesehatan jiwa.
  2. Dokter spesialis patologi anatomik.
  3. Dokter spesialis anestesi.
  4. S2 psikologi (profesi).
  5. S2 hukum.
  6. S1 teknik komputer.
  7. S1 teknik informatika.
  8. S1 sistem informasi.
  9. S1 teknologi informasi.
  10. S1 kedokteran umum (profesi).
  11. S1 kedokteran hewan.
  12. S1 pendidikan olahraga/ilmu keolahragaan.
  13. S2 hubungan internasional/ilmu hubungan internasional.

Polri Membuka Pendaftaran SIPSS 2024, Begini Syarat dan Prosedurnya.Gambar: Instagram/perwira_sumbersarjana

Syarat Khusus Lainnya

Selain syarat umum dan syarat ijazah di atas, ada beberapa syarat khusus lainnya yang harus dipenuhi oleh calon siswa SIPSS:

  1. Laki-laki atau perempuan.
  2. Tidak boleh menjadi anggota atau mantan anggota Polri/TNI dan PNS, atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas.
  3. Lulusan dari perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) dengan akreditasi program studi minimal B atau Sangat Baik sesuai dengan Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022.
  4. IPK minimal 3,0.
  5. Bagi lulusan S1 dan S2, wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui pembantu dekan bidang Akademik.
  6. Bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri, harus melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek.
  7. Usia saat pembukaan pendidikan pembentukan siswa SIPSS memiliki batasan yang berbeda tergantung pada jenis ijazah dan bidang studi:
    • Maksimal 40 tahun untuk dokter spesialis.
    • Maksimal 30 tahun untuk S2 dan S2 profesi.
    • Maksimal 28 tahun untuk S1 profesi.
    • Maksimal 26 tahun untuk S1 dan D4.
  8. Tinggi badan minimal 162 cm untuk laki-laki dan 157 cm untuk perempuan dengan berat badan seimbang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  9. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, dan bersedia untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan.
  10. Bagi dokter spesialis, boleh sudah menikah, tetapi perempuan harus sanggup untuk tidak hamil atau memiliki anak selama pendidikan pembentukan.
  11. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun sejak diangkat menjadi perwira Polri.
  12. Bersedia ditugaskan pada satuan kerja atau polda sesuai dengan kompetensi atau latar belakang program studi.
  13. Tidak terikat oleh perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain.
  14. Harus mendapatkan persetujuan dari instansi yang bersangkutan jika sudah bekerja, dan bersedia untuk berhenti dengan hormat apabila terpilih sebagai siswa SIPSS Tahun Anggaran 2024.
  15. Calon siswa SIPSS harus mengikuti dan lulus ujian pemeriksaan serta pengujian dengan materi sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Kapolri No Peng/1/DIK.2.1./2024 tanggal 8 Januari 2024.
  16. Penilaian Tes Psikologi akan mengacu pada Peraturan Asisten Kapolri Bidang SDM nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan nilai akhir minimal 61.
  17. Penilaian Tes Kesamaptaan Jasmani akan mengikuti Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1352/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Perubahan Tata Cara Penilaian Dan Pembobotan Dalam Ujian Kemampuan Jasmani Dan Pemeriksaan Anthropometrik, dengan batas lulus akhir nilai kumulatif jasmani adalah minimal 41.

Demikianlah persyaratan dan prosedur pendaftaran SIPSS 2024 Polri. Bagi yang berminat, pastikan untuk memenuhi semua syarat yang telah ditentukan. Semoga informasi ini bermanfaat dalam mengejar karir di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Lantik Kakorlantas dan Sejumlah Pejabat Polri Baru