Polisi Tegaskan Odong-Odong Dilarang Beroperasi Di Jalan Raya

Polres Sukoharjo baru-baru ini kembali menegaskan kepada seluruh warganya bahwa kereta terbuka mirip gerbong atau odong-odong dilarang beroperasi di jalan raya!

Polisi Tegaskan Odong-Odong Dilarang Beroperasi Di Jalan Raya
Polisi Tegaskan Odong-Odong Dilarang Beroperasi Di Jalan Raya. Gambar: Tribun Cirebon/ Dok. Eki Yulianto

BaperaNews - Odong-odong atau kereta kelinci sering dipakai di kawasan wisata, disukai oleh anak-anak, biasanya dijalankan dengan iringan musik serta mobil juga diberi hiasan dan gambar bertema anak-anak, odong-odong ini dijadikan lahan bisnis karena dinilai hemat dan bisa memberi penghasilan yang lumayan terutama di kawasan yang banyak anak-anak di sekitarnya.

Namun odong-odong masih saja dipakai di jalan raya dengan alasan untuk menyenangkan anak-anak dengan melakukan perjalanan lebih jauh, padahal hal ini sudah dilarang pemerintah di semua wilayah Indonesia dan sudah ada aturan bakunya.

Polres Sukoharjo baru-baru ini kembali menegaskan kepada seluruh warganya bahwa kereta terbuka mirip gerbong atau yang disebut masyarakat umum odong-odong dilarang beroperasi di jalan raya, Kepala Polres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho menyampaikan hal ini bisa membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.

Sebelumnya juga terjadi kecelakaan maut melibatkan odong-odong di Boyolali, Jateng pada 11 Mei 2022. Odong-odong dengan 22 penumpang di dalamnya terguling di ladang dukuh Dawuh, Desa Sempu, Andong hingga membuat dua orang tewas, seorang ibu dan anaknya yang menjadi penumpang.

“Kendaraan yang dimodifikasi jadi kereta mini sering dijumpai melintas di jalan raya, hal ini bisa membahayakan penumpang dan pengguna jalan lainnya” ujarnya hari Jumat 13 Mei 2022.

Baca Juga: Tiga Pengedar Pil Koplo Di Serang Ditangkap Saat Tunggu Pelanggan

Hal ini, lanjut Wahyu, juga tidak sesuai dengan SNI, “Kami himbau kepada sopir kereta kelinci untuk menghentikan operasinya di jalan raya, Satlantas kami minta digencarkan sosialisasi untuk antisipasi bahaya yang tidak sesuai standar fisik dan administrasi kendaraan” lanjutnya.

“Intinya, jika kereta kelinci beroperasi di jalan maka berpotensi melanggar UU angkutan Jalan dan UU lalu lintas, namun boleh jika hanya beroperasi di kawasan jalan kampung atau lapangan” jelasnya.

Odong-odong menurut UU No. 22 th 2009 memang termasuk kategori kendaraan bermotor yang tidak memenuhi syarat teknis untuk layak jalan, larangan ini sudah diberlakukan sejak 1 Mei 2021. Odong-odong yang membawa penumpang dalam jumlah banyak dimana semua penumpang tidak memakai alat keamanan seperti sabuk pengaman dan pelindung kepala tentu berbahaya jika melewati jalan raya, selain itu jumlah beban yang berat membuat odong-odong bisa oleng kapan saja terutama jika melewati jalan yang sulit seperti medan terjal atau kawasan naik turun.

Baca Juga : Akhir Pelarian Sopir Angkot Pembunuh Teman Kencan Gegara Kurang Bayaran