Polisi Evakuasi Pemuda Di Kukar Yang Dipasung Orang Tuanya Selama 3 Tahun

Seorang pemuda asal Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar) dipasung oleh orang tua nya selama tiga tahun usai diduga menderita disperitas mental.

Polisi Evakuasi Pemuda Di Kukar Yang Dipasung Orang Tuanya Selama 3 Tahun
Ilustrasi Foto Pemuda di Kukar dipasung orang tuanya selama 3 tahun. Gambar : BBC Indonesia

BaperaNews - Miris, seorang pemuda asal Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial AP (21) dipasung oleh kedua orang tuanya sendiri selama tiga tahun sejak Oktober 2019. Aparat kepolisian kini telah menyelamatkan AP pada Selasa (15/11).

Kapolsek Tabang, Kukar Iptu Sulaksono membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut kedua orang tua AP memasung korban karena AP menderita disperitas mental.

“Anak itu mengalami disperitas mental, kami lakukan penyelamatan” ujarnya pada Rabu (16/11).

AP sengaja dipasung karena orang tuanya melihat AP sering mandi dan berjalan tidak tentu arah, AP bahkan berkomunikasi secara terbatas hanya sesuai keinginannya. Orang tua AP takut anaknya mengganggu tetangga dan warga sekitar, sehingga AP dipasung di sebuah pondok kecil di hutan belakang rumahnya di Desa Muara Kebaq, Tabang.

“Karena orang tuanya ini berpikirnya primitif, jadi melakukan tindakan yang melawan hukum, oleh Bhabinkamtibmas dan tim kesehatan kita beri bimbingan, kita buka rumah pemasungan anak tersebut dan kita beri perawatan, serta pemahaman agar orang tuanya bisa mengerti aturan.” Jelasnya.

AP sendiri kini dikabarkan telah sehat dan kembali ke rumah utama untuk mendapatkan perawatan dan pengawasan dari tenaga kesehatan, tentunya pihak kepolisian juga turut mengawasinya secara berkala.

Baca Juga : Viral Anak Laki - Laki Dipasung Di Bekasi, Orang Tua Diperiksa

Orang tua AP diberikan bimbingan dan edukasi, dari segi kesehatan maupun hukum agar tidak mengulang tindakan yang sama dimana memasung tidak diperbolehkan, tidak layak untuk memperlakukan manusia dengan cara demikian.

“Kami tidak menerapkan proses hukum apapun, hanya beri edukasi, termasuk untuk semua warga di desa ini” tutupnya.

Pihak kepolisian tidak memproses hukum kedua orang tua AP karena mereka dinilai memang tidak tahu tentang larangan pasung dan mereka punya tujuan agar anaknya tidak mengganggu warga.

Maka kedua orang tua AP hanya diberi edukasi bagaimana cara yang benar menangani orang gangguan mental, dengan dibawa ke layanan kesehatan terkait, bukan dikurung atau dipasung.

Warga sekitar juga diberi edukasi agar jika sewaktu-waktu kedua orang AP butuh bantuan warga bisa mengerti.

Untuk AP sendiri polisi tidak menjelaskan lebih detail sakit mental apa yang diderita dan berapa lama. Polisi hanya menyebut kondisi AP telah membaik usai diberi pengobatan dan perawatan oleh dinas terkait, telah dikembalikan dan tinggal di rumah utama orang tuanya.

Baca Juga : Cemburu Buta, Siswi SMK Di Mimika Tewas Dianiaya-Diperkosa Pacar Di Toilet SD