Pengumuman! Pelaksanaan NIK Sebagai NPWP Ditunda hingga 1 Juli 2024

Pelaksanaan penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ditunda hingga 1 Juli 2024.

Pengumuman! Pelaksanaan NIK Sebagai NPWP Ditunda hingga 1 Juli 2024
Pengumuman! Pelaksanaan NIK Sebagai NPWP Ditunda hingga 1 Juli 2024. Gambar : merdeka.com/Iqbal S. Nugroho

BaperaNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan penundaan pelaksanaan penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga tanggal 1 Juli 2024.

Keputusan ini memungkinkan penggunaan NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) hingga batas waktu tersebut. Penundaan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 yang mengubah PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk penyesuaian waktu implementasi Core Tax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024.

Pihak DJP juga telah melakukan penilaian kesiapan seluruh stakeholder yang terdampak, memberikan kesempatan bagi mereka untuk mempersiapkan sistem aplikasi, serta melakukan pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak.

Meski implementasi NIK jadi NPWP ditunda, Dwi menekankan bahwa NPWP dengan format 16 digit (NPWP baru atau NIK) tetap digunakan terbatas pada sistem aplikasi yang tersedia saat ini dan akan diimplementasikan penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.

Baca Juga : Cara Mengaktifkan NPWP Non-Efektif Lewat Online dan Offline

Jumlah NIK yang telah dipadankan dengan NPWP per 7 Desember 2023 mencapai 59,56 juta, dengan 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,8 juta oleh Wajib Pajak. Angka ini setara dengan 82,52 persen dari total Wajib Pajak (WP) orang pribadi dalam negeri.

Penyuluhan kepada instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya (ILAP) serta perusahaan yang masih dalam proses penyesuaian sistem aplikasi dan pemadanan database NIK sebagai NPWP dilakukan untuk memastikan penggunaan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya.

Untuk memastikan validitas NIK jadi NPWP, DJP menyediakan panduan validasi NIK melalui sistem DJP online. Caranya termasuk login ke laman DJP Online, masuk ke menu utama "Profil," memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit, dan melakukan validasi. Jika data valid, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa data telah ditemukan.

Meskipun ditemui beberapa permasalahan teknis, seperti variasi penulisan alamat, Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan dukungannya terhadap integrasi NIK dengan NPWP.

Siddhi Widyaprathama, Ketua Komite Perpajakan Apindo, menilai bahwa implementasi NIK sebagai NPWP membantu dunia usaha dalam mengurus perpajakan. Ia juga menyoroti perlunya antisipasi terhadap permasalahan teknis yang mungkin muncul ke depan agar tujuan perluasan basis pajak dapat tercapai.

Pelaksanaan penuh NIK sebagai NPWP yang semula dijadwalkan pada 1 Januari 2024, kini ditunda hingga 1 Juli 2024.

Baca Juga : Melalui Online! Inilah Cara Daftar NPWP 2023