Sri Mulyani Bantah Pekerja Dengan Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5%, Begini Aturannya!

Menteri Keuangan, Sri Mulyani membantah pekerja dengan gaji Rp 5 juta terkena pajak 5 persen. Namun, begini aturan bayar pajak untuk pekerja dengan gaji Rp 5 juta.

Sri Mulyani Bantah Pekerja Dengan Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5%, Begini Aturannya!
Sri Mulyani bantah pekerja dengan gaji Rp 5 juta kena pejak 5%. Gambar : PR/Jay

BaperaNews - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membantah pekerja dengan gaji Rp 5 juta terkena pajak 5 persen. “Untuk gaji Rp 5 juta tidak ada perubahan aturan pajak” tegas Sri Mulyani di akun Instagramnya pada Selasa (3/1).

Sri Mulyani menjelaskan, pekerja dengan gaji Rp 5 juta per bulan yang belum berumah tangga dikenai pajak Rp 300 ribu per tahun atau Rp 25 ribu sebulan. Artinya, pajak yang dikenakan sebesar 0,5%, bukan 5%. Sedangkan pekerja dengan gaji Rp 5 juta per bulan yang telah berkeluarga, memiliki istri dan anak, justru bebas dari pajak.

Sri Mulyani kemudian menanggapi komentar warganet yang menyebut seharusnya mereka yang bayar pajak ialah orang yang kaya raya dan para pejabat. “Setuju dan betul banget, mereka yang kaya dan pejabat memang dikenai pajak” respon Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga menegaskan orang kaya dengan gaji lebih dari Rp 5 Miliar per tahun dikenai pajak 35% atau Rp 1,175 Milyar per tahunnya, naik dari sebelumnya yang sebesar 30%. Sedangkan usaha kecil dengan omset Rp 500 juta per tahun bebas dari pajak, dan perusahaan besar dikenai pajak 22%.

Baca Juga : Sri Mulyani: Pekerja Gaji Minimal Rp 5 Juta Kena PPh 5 Persen

Uang pajak kata Sri Mulyani nantinya juga akan kembali ke masyarakat Indonesia sendiri yakni berupa subsidi listrik, subsidi BBM, subsidi gas LPG, hingga biaya operasional seperti layanan puskesmas, sekolah, dan lainnya.

“Jalan raya, internet, kereta api yang kamu nikmati itu juga dibangunnya dengan uang pajak. Juga pesawat tempur, kapal selam, guru, prajurit, polisi, dokter, itu dibayar semuanya dengan uang pajak” pungkas Sri Mulyani.

Pajak dibebankan kepada masyarakat yang dianggap mampu oleh pemerintah, masyarakat dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan tidak dikenai pajak, namun tetap wajib menyampaikan laporan SPT per tahunnya.

Pajak selain dibebankan kepada penghasilan juga kepada sejumlah barang seperti kendaraan, rumah, dan tanah, hingga pajak jual beli, semuanya bermanfaat untuk membangun Negara, menjamin berlangsungnya pelayanan publik.

Maka diharapkan masyarakat taat bayar pajak, sebab manfaatnya juga akan kembali ke masyarakat sendiri. Sementara masyarakat berharap para pejabat Negara yang dibayar dengan pajak pun bisa laksanakan amanah mereka sebaik mungkin mengingat mereka dibayar dengan uang rakyat.

Baca Juga : Simak Ketentuan Pesangon Korban PHK Dalam Perppu Ciptaker!