Mulai 1 Juli Fasilitas Kantor Akan Kena Pajak, Ini Daftarnya!

Mulai Juli 2023, aturan pajak Natura berlaku bagi pekerja negara yang menerima fasilitas kantor kena pajak.

Mulai 1 Juli Fasilitas Kantor Akan Kena Pajak, Ini Daftarnya!
Mulai 1 Juli Fasilitas Kantor Akan Kena Pajak, Ini Daftarnya!. Gambar : Ist

BaperaNews - Pajak Natura resmi ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 66/2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan dan Jasa yang Diterima atau Didapatkan dalam Bentuk Natura atau Kenikmatan.

Dalam PMK 66/2023 tersebut dirinci contoh fasilitas kantor kena pajak apa saja yang diterima oleh pekerja negara yang dikenai pajak. Berikut beberapa contoh fasilitas kantor kena pajak.

  1. Bingkisan yang diterima pekerja selain dalam rangka hari raya agama yang nilainya lebih dari Rp 3 juta
  2. Komputer, laptop, ponsel, dan sarana pendukung lain seperti pulsa dan kuota yang dipakai bukan untuk menunjang pekerjaan pegawai
  3. Olahraga golf, pacuan kuda, terbang layang, balap perahu motor, dan olahraga otomotif maupun semua olahraga yang nilainya di atas Rp 1,5 juta untuk per pegawai per setahun pajak
  4. Tempat tinggal yang dipegang oleh pekerja individu seperti apartemen atau rumah tapak yang nilainya lebih dari Rp 2 juta per bulan
  5. Kendaraan bagi pegawai yang bergaji hingga Rp 100 juta per bulan dalam 12 bulan terakhir
  6. Kupon makanan atau minuman yang bernilai lebih dari Rp 2 juta yakni alat transaksi bukan uang yang bisa ditukar dengan makanan atau minuman

Baca Juga : Fenomena Arisan Rp 2,5 M Ibu-Ibu di Makassar, Curi Perhatian Ditjen Pajak

Aturan fasilitas kantor kena pajak mulai berlaku per 1 Juli 2023. Artinya, para pegawai negara baik itu PNS, PPPK, maupun tenaga pendukung lain yang bekerja di pemerintahan dan mendapat fasilitas natura tersebut akan dikenai pajak atas fasilitas yang didapatkannya.

Misalnya ialah fasilitas rumah dan kendaraan dinas. Dulunya pajak dari kedua fasilitas tersebut ditanggung oleh negara, bukan pekerja yang bersangkutan. Kini pajak ditanggung oleh pekerja dengan kondisi dan syarat tertentu sesuai dengan yang dijelaskan di PMK 66/2023.

Begitu pula dengan aktifitas yang dianggap mewah seperti olahraga golf atau pacuan kuda dan ketika mendapat bingkisan selain di hari raya keagamaan. Apa yang didapat atau dinikmati pegawai tersebut akan dipotong pajak oleh negara.

Pemotongan pajak Natura ini diterapkan untuk memberi kemudahan pemerintah dalam menerapkan keadilan pajak bagi semua pekerja. Sebab tidak semua pekerja mendapat fasilitas tambahan seperti rumah dan kendaraan dinas.

Maka bagi pegawai yang mendapat kelebihan tersebut juga harus menyumbang pajak untuk negara atas natura atau kenikmatan yang ia miliki tersebut dalam pelaksanaan kerjanya.

Baca Juga : Mulai Juni 2023, DJP Akan Kenakan Pajak Fasilitas Kantor