Kartu Nikah Fisik Akan Diberhentikan Mulai Agustus 2021 dan Digantikan Ke Kartu Digital

Kartu Nikah Fisik Akan Diberhentikan Dan Digantikan Ke Kartu Digital, Lebih Memudahkan Bila Dibawa Berpergian ?

Kartu Nikah Fisik Akan Diberhentikan Mulai Agustus 2021 dan Digantikan Ke Kartu Digital
Gambar : kronologi

BaperaNews - Kementerian Agama (Kemenag) mulai memberlakukan kartu nikah digital dan menghentikan penerbitan kartu nikah fisik mulai Agustus 2021. 

Jajang Ridwan selaku Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam mengatakan bahwa Kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah, tapi pasangan lama yang sudah menikah juga dapat memiliki kartu nikah digital itu.

Kemudian Jajang melanjutkan bahwa bagi pasangan yang sudah lama menikah bisa mendapatkan kartu nikah digital ini melalui Simkah Web dimana layanan tersebut bisa diakses di seluruh  Kantor Urusan Agama (KUA) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah. 

Kemudian Jajang memastikan hingga saat ini hampir sekitar 100% KUA di Indonesia sudah bisa mengakses Simkah Web.

Teruntuk pasangan lama, proses pengurusan kartu digital pun tidak membutuhkan banyak syarat administrasi. Mereka hanya perlu datang ke KUA tempat mereka menikah, dan data pernikahannya dimasukkan ke dalam situs Simkah, yaitu www.simkah.kemenag.go.id.

Setelah itu, kartu nikah digital pun akan dikirimkan ke email yang bersangkutan. Sementara itu, untuk pasangan baru harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di situs yang sama. 

Selanjutnya kartu nikah digital akan dikirim melalui e-mail dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan setelah pasangan pengantin selesai melaksanakan akad nikah.

Pada bulan Agustus tahun ini Kemenag secara resmi memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik. Sebagai gantinya, Kemenag telah meluncurkan kartu nikah digital pada akhir Mei lalu.

Adanya pergantian kartu nikah fisik ke bentuk digital telah tercantum pada Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital. 

Surat tersebut menjelaskan bahwa Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik mulai Agustus tahun 2021. 

Sementara itu, kartu nikah fisik yang masih tersisa akan segera dihabiskan. Jajang menerangkan bahwa kartu nikah digital adalah sebuah layanan baru dari Kemenag guna mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah.

Dengan adanya dokumen nikah dalam bentuk digital, diharapkan tidak akan lagi merepotkan pasangan suami-istri apabila harus berpergian.