Hindari Varian Omicron, Pemerintah Perketat Pintu Masuk Udara dan Laut

Pemerintah Indonesia memperketat pintu masuk mulai dari udara hingga laut, kebijakan tersebut dilakukan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 varian omicron masuk ke indonesia. Berikut Informasi Lengkapnya !

Hindari Varian Omicron, Pemerintah Perketat Pintu Masuk Udara dan Laut
Ilustrasi Bandara Soekarno Hatta. Gambar : KOMPAS.com/ Dok. MUHAMMAD NAUFAL

BaperaNews - Teror terkait penyebaran covid 19 varian Omicron membuat pemerintah Indonesia semakin memperketat pintu masuk, mulai dari laut hingga udara. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya resiko gelombang ketiga covid 19 yang bisa saja menghantui Indonesia, khususnya pada momen akhir tahun 2021. Karena momen akhir tahun identik dengan plesiran dan pesta – pesta yang memicu banyak kerumunan.

Peraturan pengetatan jalur laut dan udara berhubungan dengan kebijakan mengenai perpanjangan PPKM yang telah dilakukan hingga hari Senin, 3 Januari 2021 mendatang. Peraturan tersebut berdasarkan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 yang membahas mengenai PPKM level 1, PPKM level 2 dan PPKM level 3 untuk kawasan Pulau Jawa dan Pulau Bali sebagai bentuk upaya penekanan covid 19. Peraturan tersebut resmi dikeluarkan oleh pemerintah pada hari Senin, 13 Desember 2021. Dengan masa berlaku hingga tanggal 3 Januari 2021 mendatang.

Dalam salinan Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021 yang dilansir dari Medcom.id pada hari Selasa, 14 Desember 2021 menuliskan bahwa perbatasan pintu masuk khusus untuk para penumpang yang melakukan perjalanan internasional diperketat.

Dari Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021, setidaknya hanya 5 titik saja yang diatur secara ketat. 5 titik tersebut antara lain meliputi, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Raja Haji Fisabilillah, Bandara Hang Nadim, Bandaran Ngurah Rai, dan Bandara Soekarno Hatta.

Selanjutnya, isi dari peraturan baru tersebut menyebutkan bahwa, pintu masuk dari jalur laut di kawasan Pulau Bali dan Kepulauan Riau bisa memanfaatkan keberadaan kapal pesiar (cruise) atau pun bisa menggunakan kapal layar (yacht).

Menurut penjelasan dari pihak Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Satuan Tugas Penanganan Covid 19 dan juga berbagai Kementerian terkait peraturan tersebut, dalam penyelenggaran teknis pengetatan akan  diatur lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Beberapa organisasi pemerintah yang bekerjasama tersebut, akan membantu dalam melancarkan jalannya penerapan kebijakan pemerintah terbaru itu terkait dengan upaya penanganan penyebaran covid 19.

Berbagai detail ketentuan, akan diatur sedemikian rupa sehingga bisa membantu memudahkan proses pengaplikasian di lapangan nanti. Untuk itu, dihimbau kepada masyarakat juga harus ikut andil dan memberikan dukungan sehingga kebijakan ini bisa berjalan dengan baik tanpa adanya gelombang 3 covid 19.