Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair, Begini Cara Mengeceknya

Subsidi Gaji Bagi Penerima Upah Cair, Begini Cara Cek Dan Mengetahui Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima Bantuan Gaji Ini !

Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair, Begini Cara Mengeceknya
Gambar dilansir dari : tribunnews

BaperaNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mulai membagikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19 dan berada di wilayah PPKM level 3 dan 4. 

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu menyatakan bahwa penyaluran BSU sudah mulai dilakukan pada Selasa (10/8/2021)  melalui rekening Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) serta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan. 

Diketahui, total bantuan yang dikeluarkan oleh Kemenkeu mencapai total Rp 947,5 miliar, yang kemudian disalurkan kepada 947.499 orang penerima di tahap awal ini.

Ditjen Perbendaharaan melanjutkan bahwa bantuan ini akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar.

Untuk mengecek apakah kamu terdaftar sebagai penerima BLT subsidi gaji, kamu hanya perlu mengeceknya secara online di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. berikut ini cara mengeceknya :

  • Yang pertama yaitu membuka web https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu 
  • Setelah itu Scroll ke bagian bawah
  • Pada bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" , isi kolom tersebut sesuai dengan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir.
  • Setelah itu centang kode captcha dan klik lanjutkan.
  • Akhirnya, sistem akan memperlihatkan apakah kamu termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak. 

Situs tersebut cukup sulit diakses karena adanya traffic yang tinggi atau membeludaknya jumlah kunjungan.

Pemerintah berharap dengan adanya bantuan tersebut, perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi, sekaligus membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Sementara itu, untuk kriteria buruh yang mendapatkan BSU yaitu yang pasti merupakan warga negara Indonesia (WNI), kemudian merupakan pekerja/buruh penerima upah, serta terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. 

Selain itu, kriteria selanjutnya yaitu pekerja atau buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV, membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM dengan UMK di atas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah. 

Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, serta properti dan real estat. 

Calon penerima BSU tahun ini diperkirakan sebanyak 8 juta orang dengan anggaran sebesar Rp 8 triliun. Kemnaker saat ini sedang melakukan tahap skrining data BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan penerima BSU sesuai dengan kriteria.