Jadwal Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2024, Bagi Pelanggar Akan Dapat Surat Tilang

Korlantas Polri mengumumkan penerapan sistem ganjil-genap untuk mudik Lebaran 2024, berlangsung dari 5 April hingga 16 April, pelanggar akan dikirimkan surat tilang sesuai alamat STNK.

Jadwal Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2024, Bagi Pelanggar Akan Dapat Surat Tilang
Jadwal Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2024, Bagi Pelanggar Akan Dapat Surat Tilang. Gambar : Dok. Seva

BaperaNews - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan penerapan sistem ganjil-genap pada arus mudik Lebaran 2024. Ini merupakan langkah tegas untuk membatasi kendaraan pribadi selama periode mudik. Jadwal ganjil-genap telah ditetapkan, dan bagi pelanggar akan mendapat sanksi pelanggaran, berupa surat tilang.

Penerapan ganjil-genap akan berlangsung mulai 5 April hingga 16 April 2024. Pada arus mudik, sistem ini diberlakukan dari Km 0 Tol Dalam Kota Jakarta hingga Km 414 Tol Semarang-Batang. Sementara pada arus balik, berlaku dari Km 414 Tol Semarang-Batang hingga Km 0 Tol Dalam Kota Jakarta.

Penting untuk diingat, bagi pemudik yang menggunakan mobil pribadi, disarankan untuk menyesuaikan waktu keberangkatan dengan pelat nomor kendaraan. Hal ini untuk menghindari pelanggaran aturan ganjil-genap yang berpotensi mengakibatkan sanksi tilang.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menegaskan bahwa pelanggar sistem ganjil-genap tidak akan langsung diputar balik. Namun, mereka akan menerima surat konfirmasi tilang setelah liburan Idulfitri. Surat konfirmasi ini akan dikirimkan ke alamat sesuai dengan STNK kendaraan. Diketahui bahwa surat konfirmasi akan mulai dikirimkan setelah 16 April 2024.

"Selesai setelah tanggal 16 (April) baru surat konfirmasi disampaikan ke alamat sesuai STNK," jelas Aan.

Korlantas Polri telah merumuskan beberapa pengecualian dari penerapan sistem ganjil-genap. Beberapa kendaraan tertentu, seperti kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan dinas, ambulans, kendaraan angkutan umum, dan kendaraan operasional pengelola jalan tol, akan bebas dari aturan ini.

Baca Juga: Malaysia Gratiskan Tol Saat Mudik Lebaran 2024

Korlantas Polri akan menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk merekam pelanggaran. Surat tilang akan dikirimkan kepada pelanggar setelah 16 April 2024. 

Berikut jadwal ganjil-genap selama arus mudik Lebaran 2024:

  • Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 WIB
  • Senin, 8 April 2024 pukul 08.00-24.00 WIB
  • Selasa, 9 April 2024 pukul 08.00-24.00 WIB.

Berikut jadwal ganjil-genap untuk arus balik Lebaran 2024:

  • Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00-24.00 WIB
  • Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00-24.00 WIB
  • Minggu, 14 April 2024 pukul 08.00 WIB sampai Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.

Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan ganjil-genap demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2024. Dengan demikian, akan tercipta kondisi lalu lintas yang lebih teratur dan aman bagi semua pemudik.

Baca Juga: Pemerintah Sarankan Mudik H-10 Lebaran 2024 untuk Cegah Kemacetan