Catat! Daftar 16 Makanan Tak Layak Edar Per Desember 2023

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia memberikan daftar produk pangan tanpa izin edar (TIE) pada Desember 2023.

Catat! Daftar 16 Makanan Tak Layak Edar Per Desember 2023
Catat! Daftar 16 Makanan Tak Layak Edar Per Desember 2023. Gambar : Dok. BPOM

BaperaNews - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia kembali mengungkap temuan beragam produk pangan tanpa izin edar (TIE) atau ilegal, rusak, dan kedaluwarsa pada Desember 2023.

Plt Kepala BPOM, L. Rizka Andalusia, mengungkapkan bahwa temuan produk tak layak edar kali ini mencakup berbagai jenis produk, dengan dominasi produk pangan tanpa izin edar (TIE) sebanyak 52,90 persen, nilai ekonomi mencapai Rp 1,3 miliar.

Rizka Andalusia menjelaskan bahwa temuan tersebut berasal dari pemeriksaan sebanyak 2.438 sarana peredaran pangan olahan di 34 provinsi, termasuk sarana ritel modern, ritel tradisional, gudang distributor, gudang importir, dan gudang e-commerce.

Dari jumlah tersebut, sekitar 29,98 persen penjualan produk pangan olahan terkemas tidak memenuhi ketentuan (TMK) atau tanpa izin edar, rusak, dan kedaluwarsa.

Pada pengawasan kali ini, produk pangan tanpa izin edar, yang banyak berasal dari impor, mendominasi temuan. Produk-produk tersebut meliputi bumbu siap pakai, makanan ringan (snack), pasta dan mi, serta kembang gula atau permen. Temuan ini mencakup nilai ekonomi lebih dari Rp 770 juta.

Baca Juga : BPOM Sebut Ada 4 Obat Pelangsing yang Picu Penyakit Jantung-Liver

Berikut adalah daftar 16 produk tak layak edar yang ditemukan BPOM pada Desember 2023:

  • Sichuan Buah Manisan
  • Golden Moulin Fish Cake
  • Charlie Peanut Laddu
  • Teh kering Tulsi
  • Honey Chamomile Kopi bubuk
  • Fernleaf Kopi bubuk Tongkat Ali
  • KitKat sereal
  • Milo permen cube (temuan berulang asal Malaysia)
  • Minuman serbuk coklat Milo (temuan berulang asal Malaysia)
  • Coklat Milo (temuan berulang asal Malaysia)
  • Permen Hacks Apollo (Keik dan wafer)
  • Teh Hijau Thailand Cha Tra Mue Brand Thai Tea Mix (teh)
  • Bush Apple Green Powder (bumbu siap pakai)
  • A2B Sirai Pakoda (makanan ringan)

Masyarakat diimbau untuk memeriksa keamanan produk pangan yang dikonsumsi dengan menggunakan situs resmi BPOM melalui https://cekbpom.pom.go.id/.

Dengan memasukkan nomor registrasi produk, konsumen dapat memastikan apakah suatu produk telah mendapatkan persetujuan izin edar dari BPOM.

Lebih lanjut, Rizka Andalusia menyampaikan bahwa pengawasan terhadap produk pangan tanpa izin edar atau ilegal, rusak, dan kedaluwarsa akan terus dilakukan hingga 3 Januari 2023. Ia menegaskan bahwa pengawasan lintas sektor yang lebih intensif diperlukan untuk mengatasi jalur perdagangan ilegal yang masih terjadi.

Daftar temuan makanan tak layak edar juga mencatat bahwa pangan olahan kedaluwarsa paling banyak ditemukan di Belu, Sumba Timur, Sofifi, Morotai, dan Ambon.

Sementara itu, pangan rusak paling banyak ditemukan di Belu, Manokwari, Pangkal Pinang, Ambon, dan Kendari, dengan produk susu UHT/steril, krimer kental manis, tepung bumbu, biskuit, dan ikan dalam kaleng sebagai produk yang dominan.

@baperanews.com Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia memberikan daftar produk pangan tanpa izin edar (TIE) pada Desember 2023. #BPOM #makanan #kadaluwarsa #expired ♬ suara asli - LIRIK LAGU - JUSS MUSIC????

Baca Juga : Catat! Ini Daftar 7 Merek Obat Tradisional Ilegal yang Dirilis BPOM