Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Raharja

Pelajari cara klaim dan syarat klaim asuransi kecelakaan Raharja. Simak selengkapnya!

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Raharja
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Raharja. Gambar : Facebook/Jasa Raharja

BaperaNews - Tiap pengendara kendaraan bermotor dilindungi oleh asuransi PT Jasa Raharja milik BUMN jika terjadi kecelakaan di jalan.

Asuransi Raharja ini berupa pemberian uang santunan pada korban kecelakaan kendaraan bermotor, artinya harus berupa kecelakaan dengan suatu lawan, bukan kecelakaan tunggal.

Tidak semua orang pula bisa mendapat asuransi kecelakaan Raharja, sebab ada masa kadaluarsa suatu kasus ketika dilaporkan yakni maksimal 6 bulan setelah kecelakaan ataupun jika tidak melakukan penagihan setelah 3 bulan jatuh tempo persetujuan klaim.

Santunan diberikan prioritas untuk ahli waris korban kecelakaan yang berstatus janda atau duda sah, anak kandung sah, orang tua kandung. Jika tidak ada ahli waris, asuransi Raharja diberikan berupa biaya penguburan korban kepada pihak yang memakamkan.

Jumlah Santunan Jasa Raharja

Jumlah santunan Jasa Raharja telah diatur di PMK 15 dan 16 10/2017 yang berlaku sejak 13 Februari 2017 yaitu :

  1. Darat dan laut
  • Meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.
  • Cacat tetap maksimal sebesar Rp 50 juta.
  • Perawatan maksimal sebesar Rp 20 juta.
  • Penggantian biaya penguburan (tidak ada ahli waris) sebesar Rp 4 juta.
  • Manfaat tambahan pengganti biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) sebesar Rp 1 juta.
  • Manfaat tambahan penggantian biaya mobil ambulans sebesar Rp 500.000.

Baca Juga : BPJS Kesehatan Luncurkan Aplikasi I Care JKN

  1. Udara
  • Meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.
  • Santunan Jasa Raharja cacat tetap maksimal sebesar Rp 50 juta. - Perawatan maksimal sebesar Rp 25 juta.
  • Penggantian biaya penguburan (tidak ada ahli waris) sebesar Rp 4 juta.
  • Manfaat tambahan pengganti biaya P3K sebesar Rp 1 juta.
  • Manfaat tambahan penggantian biaya sewa ambulans sebesar Rp 500.000

Jaminan santunan pada korban kecelakaan asuransi Raharja diatur dalam UU 33/1964 dan UU 34/1964 dimana perusahaan asuransi wajib selesaikan pembayaran klaim sesuai jangka waktu polis atau maksimal 30 hari setelah kesepakatan.

Cara Klaim Santunan Asuransi Kecelakaan Raharja

  • Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat
  • Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit
  • Membawa identitas pribadi korban seperti KK, KTP, dan Surat Nikah
  • Datang ke kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir yang disediakan
  • Menyerahkan formulir yang telah diisi dan dokumen
  • Menunggu proses pencairan

Syarat dan Ketentuan Klaim Santunan Asuransi Kecelakaan Raharja

  • Berlaku untuk penumpang angkutan umum, angkutan pribadi, dan pejalan kaki
  • Semua penumpang di kendaraan umum yang mengalami kecelakaan berhak mendapat santunan
  • Kendaraan pribadi yang mengalami kecelakaan juga mendapat santunan kecuali jika kecelakaan tunggal
  • Santunan tidak berlaku untuk pejalan kaki yang menerobos kereta api, mengendara dalam keadaan mabuk, bunuh diri atau disengaja, bencana alam, kecelakaan karena kecepatan seperti balapan, atau pelaku kejahatan

Baca Juga : Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Gantinya!