Cabuli Bocah 6 Tahun, Tukang Ojek di Seram Timur Diserbu Warga

Seorang tukang ojek di Maluku dihajar oleh massa setelah dituduh melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 6 tahun.

Cabuli Bocah 6 Tahun, Tukang Ojek di Seram Timur Diserbu Warga
Cabuli Bocah 6 Tahun, Tukang Ojek di Seram Timur Diserbu Warga. Gambar : Ilustrasi Kreator BaperaNews Via Canva

BaperaNews - Tukang ojek di Seram Timur, Maluku dihajar warga usai diduga menjadi pelaku pencabulan anak umur 6 tahun.

Pelaku A (40) diamuk massa sampai babak belur usai korban UAO melapor pencabulan yang ia alami pada orang tuanya. Usai dihajar, pelaku dibawa warga ke Polres Seram Timur Maluku untuk diproses hukum.

“Awal kejadian pencabulan anak oleh tukang ojek bermula ketika korban pergi belanja ke kios pelaku. Korban dipegang tangannya dan langsung dicabuli“ Kepala Seksi Humas Polresta Seram Timur, Maluku Ipda Mallobasang hari Sabtu (26/8).

Ketika korban hendak membayar belanjaan, tangan korban ditarik dan langsung dicabuli. Korban berteriak dan meronta namun karena tubuhnya yang masih kecil membuatnya tidak berdaya. Setelah kejadian itu, korban langsung lapor pada orang tuanya.

“Warga yang tahu langsung marah dan menghajar pelaku” sambungnya. 

Baca Juga : Seorang Guru di Maluku Dibully Siswa, Hingga Kunci Motornya Diambil

Tukang ojek yang berbuat pencabulan anak mengalami luka di wajah dan bagian kepala. Pelaku telah diproses hukum karena orang tua korban resmi membuat laporan kepada polisi.

Warga berbuat amukan karena merasa tidak terima seorang pria yang hampir berumur setengah baya tega berbuat mesum pada anak-anak yang masih berumur 6 tahun.

“Kasus pencabulan anak oleh tukang ojek sedang diproses hukum dan saat ini sudah diperiksa korban dan para saksi lainnya” pungkas Mallobasang.

Beruntung korban langsung lapor pada kedua orang tuanya sehingga perbuatan bejat pelaku langsung terungkap dan tidak terulang kembali. Polisi akan menyelidiki motif pelaku juga membantu pemulihan psikis korban yang trauma mendapat pelecehan dari pelaku.

Pelaku pencabulan anak secara tegas akan dijerat UU 35/2014 Pasal 76 dan Pasal 81 UU Perlindungan Anak Tahun 2014 Nomor 35 dimana pelaku mendapat hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Pencabulan pada anak bisa terjadi kapan saja pelakunya bisa datang dari mana saja. Sebab itu penting untuk memberi edukasi seksual pada anak agar paham bagian privat tubuh mereka yang harus dijaga dan  tidak boleh disentuh sembarang orang serta melaporkan pada orang tua atau orang yang dipercaya jika ada orang mencurigakan mendekati mereka.

Baca Juga : Siswi di Pontianak Jadi Korban Pencabulan Pembina Yayasan, Sempat Dipaksa Aborsi