Belaku Mulai 5 Januari 2024, Rumah Kos-kosan Bebas Pajak Daerah

Rumah kos-kosan akan bebas pajak daerah mulai 5 Januari 2024 berdasarkan UU HKPD No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Belaku Mulai 5 Januari 2024, Rumah Kos-kosan Bebas Pajak Daerah
Belaku Mulai 5 Januari 2024, Rumah Kos-kosan Bebas Pajak Daerah. Gambar : Ilustrasi Canva by Valentynsemenov

BaperaNews - Mulai tanggal 5 Januari 2024, rumah kos-kosan tidak lagi menjadi objek pajak daerah. Perubahan ini terjadi seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Sebelumnya, rumah kos-kosan dengan jumlah kamar lebih dari 10 masuk dalam kategori hotel dan terkena pajak hotel, dengan besaran wajib pajak pemilik kos-kosan paling tinggi sebesar 10%. Besaran persentase pajak hotel ini ditetapkan secara spesifik dengan Peraturan Daerah.

Namun, dengan berlakunya UU HKPD, rumah kos tidak lagi menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu. Ini berarti pemilik rumah kos-kosan tidak akan lagi dikenakan pajak daerah. Aturan ini efektif selama 2 tahun sejak UU tersebut diundangkan, yaitu hingga 5 Januari 2026.

Pasal 1 angka 47 UU HKPD mendefinisikan jasa perhotelan sebagai jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya.

Menurut Pasal 53 ayat 1, jasa perhotelan mencakup penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti hotel, hostel, villa, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, tempat pribadi yang difungsikan sebagai hotel, hingga glamping.

Baca Juga : Perluas Intensif, Sri Mulyani Gratiskan Pajak Rumah Rp 5 Miliar!

Dalam Pasal 53 ayat 2 disebutkan beberapa pengecualian dari jasa perhotelan, termasuk jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan; jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata; dan jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel.

Keputusan ini membawa dampak signifikan terutama bagi pemilik rumah kos-kosan yang sebelumnya terkena pajak hotel. 

Dengan kategori baru, mereka tidak lagi diwajibkan membayar pajak daerah, yang sebelumnya dapat mencapai 10% dari pendapatan. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban pajak bagi para pemilik rumah kos-kosan.

Sementara itu, para penyewa rumah kos-kosan juga diuntungkan dari kebijakan ini. Pembebasan pajak daerah pada rumah kos-kosan dapat mengakibatkan tidak adanya peningkatan biaya sewa yang disebabkan oleh kewajiban pemilik untuk membayar pajak. Sehingga, kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban finansial penyewa.

@baperanews.com Rumah kos-kosan tidak lagi menjadi objek pajak daerah mulai 5 Januari 2024 berdasarkan UU HKPD No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. #kost #koskosan #kostjakarta ♬ DJ Tabrak Tabrak Masuk Rapper Kampung Tabrak Masuk - DJ Chaw

Baca Juga : Hore! Kini Beli Rumah di Bawah Rp 2 M Gratis Pajak!