Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita Hingga Tewas

Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya dari F-PKB menabrak balita hingga tewas di Jalan Antara Bandar Lampung.

Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita Hingga Tewas
Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita Hingga Tewas. Gambar : Kompas.com/Dok. Tri Purna Jaya

BaperaNews - Seorang anggota DPRD Lampung tabrak balita hingga tewas. Anggota DPRD Lampung yang tabrak balita tersebut ialah Okta Rijaya dari F-PKB, ia menabrak bocah umur 5 tahun di Jalan Antara Bandar Lampung pada hari Selasa (1/8) pukul 19.45 WIB hingga korban tewas.

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol, Ikhwan Syukuri, menjelaskan kronologi kejadian anggota DPRD Lampung Okta Rijaya tabrak balita hingga tewas. Okta awalnya mengemudikan mobil sendiri dan menabrak MAI (5) hingga tewas.

Ketika kejadian, Okta naik mobil Fortuner warna putih nopol BE 1238 AAA. Lokasi kecelakaan di sebuah gang. Okta datang dari arah Jalan Sisingamaraja hendak ke Jalan Antara Sukajawa.

“Saat lewat di lokasi, mobil belok kiri hendak masuk gang. Di saat yang sama di median pinggir sebelah kanan ada korban. Korban sedang bermain pasir. Okta tidak melihat dan menyadari ada anak di sisi kanan jalan. Bodi bemper kanan depan kendaraan Okta menabrak tubuh dan tangan kanan korban. Anggota DPRD Lampung inipun tabrak balita tersebut hingga tewas” terangnya. 

Baca Juga : Viral Bocah 5 Tahun Tewas Tertabrak Mobil Anggota DPRD Lampung

Okta : Saya Akan Kooperatif dan Ikuti Prosedur Hukum

Korban sempat mendapat pertolongan di RSUD Abdul Moeloek namun nyawanya tidak bisa terselamatkan. Okta telah diperiksa oleh Unit Laka Lantas Polresta Lampung namun statusnya masih sebagai saksi.

Pemeriksaan kasus anggota DPRD tabrak balita berlangsung 14 jam dan baru selesai pada Jumat dini hari (4/8). Okta menyebut ia akan ikuti prosedur yang ada.

“Saya berbela sungkawa pada korban dan keluarga korban. Saya berjanji akan kooperatif dan mengikuti semua prosedur dari kepolisian” ucap Okta usai diperiksa.

Kasus sudah masuk ke penyidikan, polisi masuk lakukan pendalaman untuk menetapkan status selanjutnya bagi Okta.

Okta Berharta 2,06 Miliar Namun Nunggak Pajak Mobil Puluhan Juta Rupiah

Dilansir dari LHKPN, harta kekayaan Okta mencapai Rp 2,06 miliar di tahun 2021. Jumnlah tersebut naik Rp 1,6 miliar dari sebelumnya tahun 2020. Pada tahun 2019, jumlah harta kekayaan Okta yang dilaporkan sebesar Rp 1,6 miliar.

Jumlah harta Okta terbaru di tahun 2023 sejauh ini belum dilaporkan. Okta menjabat sebagai anggota DPRD Lampung sejak tahun 2019.

Meski memiliki harta banyak, ternyata Okta tidak taat pajak. Okta menunggak pajak kendaraan. Hal ini diketahui dari laman pkb.bapenda.lampungprov.go.id per hari Kamis (3/8).

Kendaraan Okta yang menunggak pajak bernopol B 1238 AAA, nilai tunggakan pajaknya bahkan mencapai puluhan juta rupiah karena menunggak pajak selama 2 tahun 4 blan 14 hari.

Baca Juga : Heboh Pelajar di Ambon Tewas Usai Dianiaya Anak Ketua DPRD Ambon