Pemudik yang Langgar Aturan Ganjil Genap di Tol Dilarang Putar Balik

Untuk memastikan kelancaran arus mudik Lebaran 2024, aturan ganjil genap akan diberlakukan oleh Kepolisian. Namun, bagi pelanggar dilarang untuk putar balik. Baca selengkapnya di sini!

Pemudik yang Langgar Aturan Ganjil Genap di Tol Dilarang Putar Balik
Pemudik yang Langgar Aturan Ganjil Genap di Tol Dilarang Putar Balik. Gambar : Kemenhub

BaperaNews - Kepolisian telah mengumumkan program lalu lintas yang akan diberlakukan selama masa Operasi Ketupat 2024 mulai tanggal 4 hingga 16 April. Salah satu program utama yang ditekankan adalah penerapan aturan ganjil genap, contra flow, dan one way guna mengamankan arus mudik Lebaran.

Tujuan utamanya adalah untuk memecah atau mencegah kemacetan yang kerap terjadi saat momen mudik. Aturan ini pun akan diberlakukan sanksi hukum bagi siapa pun yang melanggarnya.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan bahwa bagi pemudik yang terlanjur melanggar aturan ganjil genap, mereka tidak akan diperbolehkan untuk putar balik. Jika ditemukan pelanggaran karena nomor pelat kendaraan tidak sesuai dengan tanggal berangkat sesuai dengan rute yang ditentukan, maka akan langsung dikenai sanksi tilang.

Baca Juga: Pemudik Hanya Diberi Waktu 30 Menit untuk Beristirahat di Rest Area Jawa Barat

"Kita tidak melakukan putar balik, kita tidak melakukan penghentian. Kalau sudah bablas ya terus, nantinya proses hukum berjalan karena sudah ada pantauan dari kamera ETLE," ucapnya di Jakarta pada Rabu (3/4).

Untuk pemudik yang melanggar aturan ganjil genap, sanksinya akan diberlakukan setelah tanggal 16 April. Mereka akan menerima surat tilang sesuai dengan data pantauan ETLE.

"Nanti setelah libur tanggal 16 selesai, itu kalau yang melanggar ada surat konfirmasi datang ke alamat STNK," tambahnya. Skema ganjil genap ini mulai diberlakukan efektif pada Jumat (5/4) pukul 14.00 WIB, dari Km 0 Tol ruas dalam kota Jakarta, hingga Km 414 Tol Semarang-Batang.

Baca Juga: Jadwal Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2024, Bagi Pelanggar Akan Dapat Surat Tilang