Pelaku Pembunuh Penjual Es di Medan Ditembak Polisi

J pria yang diduga pelaku pembunuhan wanita penjual es di Jalan Klambir V Tanjung Gusta, Medan Helvetia, Medan ditangkap polisi dan ditembak pada Rabu (21/6). Simak selengkapnya!

Pelaku Pembunuh Penjual Es di Medan Ditembak Polisi
Pelaku Pembunuh Penjual Es di Medan Ditembak Polisi. Gambar : Tribun/Ho

BaperaNews - J pria yang diduga membunuh wanita penjual es di Jalan Klambir V Tanjung Gusta, Medan Helvetia, Medan ditangkap polisi. J ditembak di kakinya karena melawan ketika ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena penjual es di Medan dibunuh.

“Tersangka J ditangkap di Jalan Ayahanda, Medan Petisah. Polisi tembak pembunuh karena terpaksa ke kedua kakinya setelah dia berusaha melawan ketika diamankan” kata Kapolrestabes Medan Kompol Valentino Alfa hari Rabu (21/6).

Dengan polisi tembak pembunuh tersebut, membuat J tidak berdaya lagi dan berhasil diamankan. polisi tembak pembunuh memang sering dilakukan saat para tersangka mencoba kabur dan melawan dengan tujuan membuat tersangka berhasil dilumpuhkan.

Pembunuhan bermula ketika korban penjual es di Medan dibunuh Vonda Harianingsih (50) sedang berjualan es dengan mobil di Taman PGRI Binjai pada 7 Juni 2023. Pelaku menghampiri korban dan berusaha mencuri ponsel korban.

Baca Juga : Motif Pembunuhan Dalam Karung di Jakut, Takut Diajak Nikah

“Tersangka pembunuhan penjual es melihat korban penjual es di Medan dibunuh berjualan lalu menghampiri korban dan berusaha mencuri ponsel korban” terangnya.

Aksi pelaku kemudian diketahui korban. Pelaku takut korban berteriak dan aksinya diketahui warga sekitar, ia kemudian memukul kepala korban dengan batu sampai korban pingsan. Pelaku kemudian membawa korban bersama mobil korban yang dipakai untuk berjualan es.

“Korban pingsan, pelaku membawa korban dengan mobil yang dipakai untuk jualan es. Namun di perjalanan, korban sadar, korban berusaha lakukan perlawanan” lanjutnya.

Karena merasa takut, pelaku pun membunuh korban di dalam mobil. Jenazah korban ditinggalkan di mobil yang terparkir di Jalan Klambir V. Pelaku kemudian kabur dengan membawa ponsel korban dan menjual ponsel tersebut.

“Satreskrim Polrestabes Medan yang menerima laporan segera lakukan penyelidikan dan berhasil tangkap pelakunya. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara lebih dari 20 tahun atau seumur hidup” pungkas Alfa.

Sedangkan J telah mengakui perbuatannya, ia mengaku panik ketika membunuh korban, panik korban sadar di tengah perjalanan dan korban tau ia hendak mencuri ponsel korban.

Pelaku takut korban bisa lakukan perlawanan terhadapnya dan kemudian aksinya diketahui orang banyak. Pelaku bingung dan akhirnya membunuh korban.

“Aku kalut, makanya kubunuh” kata pelaku J.

Memang pada kasus pembunuhan penjual es ini pelaku berniat mencuri ponsel korban, ketika mencuri pelaku mungkin belum ada rencana untuk membunuh korban. Namun karena pelaku emosi dan panik, pelaku nekat membunuh korban.

Pelaku pembunuhan penjual es juga segera beranjak meninggalkan jenazah korban usai kejadian dan menjual ponsel korban ditambah pelaku berusaha kabur ketika ditangkap, membuatnya mendapat jerat hukuman lebih besar.

Baca Juga : 5 Fakta Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto: Dibunuh Lalu Diperkosa