Modus Benarkan Gerakan Salat, Guru Agama SD di Bengkulu Utara Cabuli 24 Siswa

Seorang guru agama di sekolah dasar negeri di Bengkulu Utara diduga mencabuli 24 siswi kelas 5. Baca kronologinya di sini!

Modus Benarkan Gerakan Salat, Guru Agama SD di Bengkulu Utara Cabuli 24 Siswa
Modus Benarkan Gerakan Salat, Guru Agama SD di Bengkulu Utara Cabuli 24 Siswa. Gambar: Kompas.com

BaperaNews - Seorang guru agama di sekolah dasar negeri di Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara, diduga telah melakukan pencabulan terhadap 24 siswinya.

Kejadian guru agama cabuli siswa ini mengejutkan karena terjadi selama proses belajar mengajar, dengan modus yang digunakan pelaku adalah membenarkan gerakan salat. Insiden ini menjadi sorotan utama mengingat pelakunya adalah seorang guru agama yang seharusnya menjadi contoh bagi murid-muridnya.

Kapolsek Putri Hijau, Iptu Achmad Nizar, mengungkapkan bahwa guru yang berinisial HI tersebut melakukan aksinya terhadap siswi kelas 5 dengan rata-rata usia 11 tahun.

“Pelakunya merupakan oknum guru. Korbannya sudah 24 orang yang berasal dari murid kelas 5 SD,” ungkap Achmad kepada media. Perbuatan ini diduga telah berlangsung sejak Desember 2023 hingga terakhir kali pada Januari 2024.

Modus pencabulan yang dilakukan HI adalah dengan pura-pura menegur murid perempuan saat praktik salat. Dalam kesempatan tersebut, pelaku diduga memanfaatkan situasi untuk menyentuh bagian dada korban.

Baca Juga: Sering Nonton Video Bokep Tuai Banyak Kasus Pencabulan Anak Kandung

"Modusnya pura-pura menegur korban, lalu menyentuh bagian terlarang (dada) para korban," lanjut Achmad.

Tindakan asusila ini tidak hanya dilakukan di dalam kelas, tetapi juga di beberapa lokasi lain seperti area perkemahan. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.

"Akhirnya kasus ini bisa terbongkar setelah ada salah satu korban menceritakan kalau pelaku telah mencabuli korban. Mendengar itu, orang tua korban langsung melapor ke kita," jelas Achmad.

Atas perbuatannya, guru agama tersebut kini menghadapi tuntutan hukum sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran dan kemarahan di kalangan masyarakat, terutama di Bengkulu Utara. Insiden ini menjadi peringatan keras bagi lembaga pendidikan untuk lebih memperhatikan keamanan dan kesejahteraan siswa.

Kasus guru agama yang mencabuli siswa ini juga menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan aturan yang lebih ketat di lingkungan sekolah untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa yang akan datang.

Baca Juga: Siswi di Pontianak Jadi Korban Pencabulan Pembina Yayasan, Sempat Dipaksa Aborsi