Menaker Terapkan Aturan Baru, Predator Seks Dijamin Susah Cari Kerja!

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meluncurukan aturan baru terhadap predator seks yang memungkinkan pelaku susah untuk mencari pekerjaan.

Menaker Terapkan Aturan Baru, Predator Seks Dijamin Susah Cari Kerja!
Aturan Baru Menaker Terhadap Predator Seks. Gambar : Unsplash.com/Dok. João Santos

BaperaNews - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi luncurkan aturan baru Menaker predator seks Kepmenaker 88/2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja yang diharapkan bisa mencegah dan membantu menangani kasus kekerasan seksual di berbagai tempat kerja seluruh Indonesia.

Aturan baru Menaker predator seks ini dibuat usai adanya berita viral seorang bos di sebuah perusahaan Cikarang meminta jatah staycation atau hubungan seksual dengan bawahannya untuk bisa mendapat perpanjangan kontrak. Kasus ini sendiri telah diproses oleh pihak kepolisian dan para korban diminta untuk melapor.

“Satu kasus ini menyita perhatian karena ada karyawan yang diminta harus staycation dulu untuk bisa perpanjang kontrak, mudah-mudahan ini bukan fenomena gunung es, mudah-mudahan tidak mewakili kondisi karyawan di tempat kerja” tutur Ida Fauziyah pada Kamis (1/6).

Lebih lanjut, Ida menjelaskan aturan ini ialah komitmen untuk tindak lanjut UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dimana kasus di perusahaan Cikarang ini jadi salah satu contohnya.

Karyawan mendapat tekanan, seolah membuat karyawan tidak punya pilihan lain karena karyawan tentu butuh kelanjutan kontrak untuk tetap bisa memiliki pekerjaan.

Baca Juga : Menaker Minta Perusahaan Buat Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual

Kepmenaker 88/2023 Dibuat dalam Waktu Singkat

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro mengungkap Kepmenaker 88/2023 Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja ini dibuat dalam waktu singkat, bahkan langsung bisa mendapat nomor seri 88 dan langsung diluncurkan.

Kemenaker siapkan produk regulasi ini dengan cepat dan bisa diselesaikan, dan ini kita selesaikan hanya dalam waktu 7 hari kerja” terang Indah.

Kepmenaker 88/2023 Mencegah dan Memberantas Predator Seks

Adanya Kepmenaker 88/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja ini juga mengatur sanksi bagi pelanggar atau yang berbuat kekerasan seksual di lingkungan kerja mulai dari sanksi paling ringan seperti surat teguran hingga yang lebih serius seperti dipindahkan ke divisi lain dan dipecat serta yang tertinggi ialah diproses hukum di kepolisian.

“Jadi bisa diproses pidana, tapi juga bisa disanksi ketenagakerjaan, sanksinya diatur” pungkas Indah.

Hal ini membuat predator seks susah cari kerja dan sulit bergerak di tempat lain mengingat perusahaan tentu memeriksa riwayat dari para pekerjanya sebelum memasukkan ke perusahaannya.

Penerapan dari aturan baru Menaker predator seks akan dilakukan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja yang wajib dibuat oleh setiap perusahaan.

Baca Juga : Remaja 15 Tahun Diperkosa 2 Pria di Pandeglang Usai Dicekoki Obat Tidur