Kapolri Larang Polantas Tilang Manual, Cukup Ditegur Dan Beri Edukasi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit melarang jajaran Polantas agar tidak menjalankan tilang manual, Polantas diarahkan untuk menegur dan memberi edukasi.

Kapolri Larang Polantas Tilang Manual, Cukup Ditegur Dan Beri Edukasi
Kapolri larang Polantas tilang manual. Gambar : Liputan6.com/Faizal Fanani

BaperaNews - Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyampaikan instruksi kepada jajaran Polantas agar tidak menjalankan tilang manual untuk menghindari pungli. Tilang harus dilakukan dengan ETLE (electronic traffic law enforcement). Sedangkan jika ditemukan pelanggaran di jalan, Polantas diarahkan untuk menegur dan memberi edukasi.

“Lakukan langkah edukasi, ada yang melanggar ditegur, diperbaiki, diarahkan, dan kemudian lepas” tutur Kapolri. Kecuali, jika ada pelanggaran yang berat, yang beresiko kecelakaan lalu lintas, petugas dipersilahkan untuk tegakkan hukum.

“Kecuali memang ada hal yang sifatnya laka dan rekan-rekan memang harus melakukan penegakan hukum, tapi untuk pelanggaran sebaiknya edukasi. Ketika memberi edukasi, beri pelayanan pada mereka. Kalau direspon dengan baik, saya kira ini adalah kesempatan rekan-rekan untuk lakukan hal tersebut” sambung Listyo Sigit.

Saat ini pihak Kepolisian sedang menggelar Operasi Simpatik selama 2-3 bulan ke depan, penindakan dilakukan dengan tilang ETLE. “Dua atau tiga bulan ke depan laksanakan saja Operasi Simpatik, jadi penegakan hukum cukup lakukan dengan ETLE” tegasnya.

Baca Juga : Kapolri: Polantas Dilarang Tilang Manual, Diganti Tilang ETLE

Sementara itu dalam kesempatan berbeda, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol  Aan Suhanan menyebut sudah ada ribuan kamera ETLE disebar di seluruh wilayah Indonesia, baik ETLE statis maupun mobile.

“Kita akan lebih maksimalkan penegakan hukum berbasis IT sesuai dengan program Kapolri, kita sudah gelar ETLE di seluruh Indonesia, ada 280 kamera statis, ada juga 800 lebih kamera mobile dan 50 ETLE memakai mobil yang bergerak” jelasnya.

Penegakan hukum tentang ketertiban lalu lintas dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan jalan yang ada dan untuk memberi perlindungan kepada masyarakat dan memberi keselamatan kepada masyarakat selama berlalu lintas di jalan.

Dengan mematuhi segala aturan dan mengikuti rambu lalu lintas yang ada, kecelakaan maupun masalah lain di jalan bisa dicegah. Dengan memakai perlengkapan berkendara yang lengkap, memperhatikan rambu-rambu lalu lintas, tidak melawan arus, memperhatikan batas kecepatan, dan lainnya tentu akan memberi keselamatan pada diri sendiri dan pengguna jalan lain.

“Contohnya aturan pakai helm, itu kan untuk melindungi pengendara bermotor dua, sehingga tidak terjadi fatalitas tinggi jika terjadi kecelakaan. Kemudian aturan larangan melawan arus, itu juga melindungi pengendara sendiri, sehingga dengan penegakan hukum ini kita memberi perlindungan ya” tutupnya.

Baca Juga : Awas Tilang Pakai Drone, Catat Pelanggaran Yang Bisa Terekam!