Kecanduan Porno, Ayah Tega Perkosa Anak Kandung, Fitnah Paman dan Tetangga

Seorang ayah di Jambi tega memperkosa anak kandungnya akibat kecanduan nonton video porno. Kini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kecanduan Porno, Ayah Tega Perkosa Anak Kandung, Fitnah Paman dan Tetangga
Kecanduan Porno, Ayah Tega Perkosa Anak Kandung, Fitnah Paman dan Tetangga. Gambar : Ilustrasi Kreator BaperaNews Via Canva

BaperaNews - Kejadian terungkap di Muaro Jambi, di mana seorang pria berinisial BJ (46) ditangkap oleh polisi setelah memperkosa anak kandungnya yang berusia 22 tahun.

Yang lebih mencengangkan, BJ juga terlibat dalam pemfitnahan terhadap tetangga dan paman anaknya dengan membuat laporan palsu ke polisi.

Kasus ayah perkosa anak kandung ini terungkap setelah Polres Muaro Jambi melakukan penyelidikan atas laporan yang diajukan oleh BJ sendiri.

Menurut Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Jimy Fernando, BJ melaporkan tindak pidana pemerkosaan ke Polres Muaro Jambi pada Kamis (2/11). Dalam laporan tersebut, BJ menyebutkan tiga orang, termasuk paman dan tetangganya, sebagai terduga pelaku.

"Setelah mendapat laporan dari BJ, pihak kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah korban yang terletak di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi. Pemeriksaan melibatkan pengamanan barang bukti berupa sprei dan tisu untuk dilakukan pemeriksaan forensik," ungkap AKP Jimy.

Baca Juga : Ayah Pecandu Narkoba di Muara Baru Aniaya Anak yang jadi Tulang Punggung Keluarga

Namun, hasil pemeriksaan DNA membuka fakta baru. Identifikasi DNA dari sperma yang ditemukan di tempat kejadian mengarah pada BJ sendiri, sang pelapor. Polisi mulai mencurigai pelapor sebagai pelaku sebenarnya.

"Kita mendapat kecocokan identik DNA semen bercampur darah yang kita duga milik orang lain ternyata milik pelapor sendiri," jelas Jimy.

Setelah diinterogasi, BJ mengakui perbuatannya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku ini dijerat Pasal 285 subsider 286 KUHP tentang Pemerkosaan dan dapat dihukum dengan kurungan maksimal 12 tahun.

Korban yang merupakan anak ketiga BJ mengalami trauma berat akibat perbuatan keji ayahnya sendiri. Motif dari pelaku diduga terkait dengan kecanduan video porno.

"Modusnya pelaku ini sering menonton video porno, lalu memasuki rumah korban, membuka pintu dari atas, dan mendekap korban secara paksa saat korban sedang beristirahat di kamarnya," ujar Jimy.

Baca Juga : Perkosa Siswi SMP, 4 Pria di Buleleng Diringkus Polisi