Bisa Kena Denda 2 Kali Lipat, Pemudik Jangan Pakai E-Toll Berbeda

Memastikan penggunaan e-toll yang tepat saat masuk dan keluar jalan tol penting untuk menghindari denda saat mudik Lebaran 2024. Simak selengkapnya di sini!

Bisa Kena Denda 2 Kali Lipat, Pemudik Jangan Pakai E-Toll Berbeda
Bisa Kena Denda 2 Kali Lipat, Pemudik Jangan Pakai E-Toll Berbeda. Gambar : Lifepal

BaperaNews - Pemudik yang menggunakan mobil pribadi dan melewati jalan tol perlu memperhatikan penggunaan e-toll agar tidak terkena denda. Dalam rangka mengantisipasi lonjakan pemudik menjelang Lebaran 2024, Badan Pengaturan Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengingatkan pentingnya menggunakan e-toll yang sama saat masuk dan keluar dari tol.

Imbauan ini diberikan karena penggunaan e-toll yang berbeda pada saat masuk dan keluar tol dianggap melanggar aturan dan dapat dikenai denda dua kali lipat. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan tol, khususnya dalam Pasal 86 ayat 2.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai dengan tarif yang ditetapkan.

Baca Juga: Pemudik yang Langgar Aturan Ganjil Genap di Tol Dilarang Putar Balik

Selain itu, jika terjadi beberapa kondisi seperti tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak, atau tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol, pengguna tol dapat dikenai denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada ruas tol yang sama.

Oleh karena itu, bagi pemudik yang akan menggunakan jalan tol dalam perjalanan mudiknya, penting untuk memastikan saldo e-toll mencukupi dan memperhatikan agar e-toll yang digunakan saat masuk dan keluar tol adalah sama. Hal ini bertujuan untuk menghindari denda yang dapat mengganggu kenyamanan perjalanan.

Selain itu, penggunaan e-toll yang benar juga dapat membantu dalam kelancaran arus lalu lintas di jalan tol, mengingat pemudik yang menggunakan e-toll berbeda dapat memperlambat proses pembayaran tol dan mengakibatkan kemacetan di gerbang tol.

Baca Juga: Pemudik Hanya Diberi Waktu 30 Menit untuk Beristirahat di Rest Area Jawa Barat