Pelaku Pembunuhan di Riau Ditangkap Setelah 2 Tahun

Seorang pelaku pembunuhan di Riau ditangkap setelah 2 tahun. Simak selengkapnya!

Pelaku Pembunuhan di Riau Ditangkap Setelah 2 Tahun
Pelaku Pembunuhan di Riau Ditangkap Setelah 2 Tahun. Gambar : Dok. Polres Inhu

BaperaNews - Polisi menangkap seorang pria pelaku pembunuhan di Riau setelah 2 tahun lamanya diburu. Pelaku ialah MP (35), ditangkap di Desa Pematang Banteng, Kecamatan Batang Peranap, Indragiri Hulu, Riau.

Pelaku ialah tersangka pembunuhan HM (50) yang menjadi rekan kerjanya. Korban dan pelaku sama-sama merantai ke Indragiri Hulu. Korban berasal dari Sumatra Barat dan pelaku dari Sumatra Utara.

Pelaku pembunuhan di Riau ini telah lakukan aksinya pda 25 Oktober 2021. Berkat kerjasama Satreskrim Polres Inhu dan Polsek Peranap, pelaku bisa ditangkap pada hari Sabtu (22/7) di Sumatra Utara” kata Pejabat Sementara Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran hari Jumat (28/3).

Namun pelaku tidak hanya MP. Polisi masih memburu pelaku lainnya sebanyak 2 orang. Ketiga pelaku membunuh korban karena merasa dendam dan sakit hati.

“Pelaku pembunuhan di Riau ada 2 orang, satunya masih masuk daftar pencarian orang” terangnya.

Sebab pelaku pembunuhan di Riau menghabisi nyawa korban ialah karena korban marah dan berkata-kata kotor usai MP membawa sepeda motor korban tanpa izin terlebih dahulu dari korban.

Baca Juga : Mahasiswa UMY Dimutilasi Responden Penelitiannya Terkait LGBT

Korban diikat kemudian dibunuh dengan cara dipukul dengan benda keras di sebuah tempat yang tidak jauh dari kebun sawit.

“Pelaku ini bekerja sebagai penanam sawit di kebun milik korban. Saat itu korban marah dan berkata kotor karena motornya dibawa pelaku tanpa izin darinya. Pelaku emosi dan menghantam kepala korban dengan balok. Korban masih bernyawa, pelaku kemudian memukul korban kembali di kepalanya dan anggota tubuh lainnya hingga korban tewas” jelasnya.

Setelah membunuh korban, sepeda motor dan truk korban dijual pelaku. Istri muda muda berinisial EN (38) ikut terlibat menjual harta suaminya yang telah tewas tersebut.

“Motor korban dijual Rp 3 juta dan truk Rp 60 juta. Hasil uang penjualan dibagi rata 3 pelaku yakni 2 pelaku pembunuhan dan istri muda korban berinisial EN. Namun untuk keterlibatan EN dalam pembunuhan, masih diselidiki” pungkas Misran.

Belum diketahui EN berhubungan dengan tindak pembunuhan korban atau hanya terlibat penjualan harta korban. EN telah ditangkap lebih dulu dan telah mendapat vonis hukuman.

Kasus ini terungkap setelah istri pertama dan anak kandung korban mencari keberadaan korban hingga akhirnya ditemukan kerangka korban di lokasi pembunuhan.

Baca Juga : Kronologi Tewasnya Siswa Baru Peserta MPLS di Sukabumi