Kemendag Bakar Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp40 Miliar

Kemendag memutuskan untuk membakar pakaian bekas hasil impor ilegal senilai Rp 40 miliar sebagai langkah perlindungan terhadap pasar garmen dalam negeri.

Kemendag Bakar Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp40 Miliar
Kemendag Bakar Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp40 Miliar. Gambar : Kumparan/Dok. Akbar Maulana

BaperaNews - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, memutuskan untuk membakar pakaian bekas hasil impor ilegal senilai Rp 40 miliar pada Jumat (13/10). Pembakaran ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap pasar garmen domestik yang diancam oleh masuknya barang impor ilegal.

Seiring berjalannya waktu, impor ilegal, khususnya pakaian bekas, telah menguasai hingga 30% pasar tekstil di Indonesia. Kondisi ini mempersulit pertumbuhan industri usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri.

"Itu sampah negara lain yang ditaruh di sini. Ini akan kami tindak," ujar Zulhas saat ditemui di ITC Cempaka Mas pada Selasa (10/10).

Tindakan ini bukan kali pertama dilakukan oleh Kemendag. Zulhas sendiri sebelumnya telah melakukan pemusnahan serupa di beberapa daerah, termasuk di Jawa Timur dan Riau. Namun, aliran pakaian bekas impor terus meningkat. Data menunjukkan bahwa volume impor pakaian bekas telah naik sebesar 623% pada periode 2015-2022.

Baca Juga: TikTok Shop Ditutup, Pedagang Pasar Tanah Abang Minta Lazada dan Shopee Ikut Dihentikan

Pemerintah telah berupaya memperketat pengawasan di perbatasan untuk memastikan barang-barang yang dilarang atau dibatasi tidak masuk ke Indonesia. Pengawasan ini dilakukan oleh petugas Bea Cukai di kawasan pabean. Sementara itu, pengawasan pasca-perbatasan, dilakukan setelah barang-barang tersebut keluar dari kawasan pabean dan beredar di masyarakat, menjadi tanggung jawab Kementerian atau lembaga terkait.

Dalam upaya pemerintah untuk memperketat masuknya barang impor, seluruh barang impor yang dijual di Indonesia kini harus memenuhi standar nasional Indonesia (SNI). Tidak hanya itu, barang impor juga harus memenuhi standar lainnya seperti sertifikasi halal dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sebagai catatan, larangan impor pakaian bekas sudah diatur pemerintah sejak 2015 melalui Peraturan Menteri Perdagangan. Namun, masih ditemukan pelanggaran dengan beredarnya pakaian bekas impor di pasar lokal. Oleh karena itu, tindakan tegas seperti yang dilakukan oleh Kemendag bakar baju bekas diperlukan untuk menghentikan peredaran pakaian bekas impor ilegal.

Baca Juga: Lelang KPKNL! Bisa Dapet Ninetendo Switch sampai PS5