Apakah Boleh Menggelar Hajatan Di Jalan Umum? Ini Penjelasannya!

Hajatan sering dilakukan di jalan umum terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki lahan di rumahnya. Namun, apakah boleh menggelar hajatan di jalan umum?

Apakah Boleh Menggelar Hajatan Di Jalan Umum? Ini Penjelasannya!
Hajatan sering dilakukan di jalan umum terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki lahan di rumahnya. Namun, apakah boleh menggelar hajatan di jalan umum? Gambar : NOJ/LKr

BaperaNews - Hajatan sering dilakukan di jalan umum terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki lahan atau sempit rumahnya. Hajatan ialah kepentingan pribadi dan jalan ialah fasilitas umum. Yang membuat pertanyaan, apakah boleh menggelar hajatan di jalan umum? Atau apakah boleh memakai fasilitas umum untuk kepentingan pribadi?

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kegiatan yang merupakan kepentingan pribadi boleh dilakukan di jalan desa, kabupaten, dan kota. Kepentingan pribadi tersebut menurut Peraturan Kepala Polisi NKRI Nomor 10 Tahun 2012 ialah pesta perkawinan, kematian, dan lainnya.

Namun untuk bisa menyelenggarakannya, pihak yang bersangkutan perlu izin terlebih dahulu, setidaknya tujuh hari sebelum acara dilaksanakan. Izin ditujukan kepada pihak kepolisian terkait yang mengatur lalu lintas di jalan umum yang dipakai.

Jika jalan umum yang dipakai ialah jalan Kabupaten atau Kota, maka izin wajib disampaikan kepada Kapolres atau Kapolresta, jika memakai jalan desa, izin diserahkan kepada Kapolsek atau Kapolsekta.

Dalam proses izin, wajib membawa dokumen berikut :

  1. Fotocopy KTP penyelenggara yang bertanggung jawab atas acara.
  2. Waktu penyelenggaraan.
  3. Jenis kegiatan.
  4. Perkiraan jumlah peserta.
  5. Peta lokasi kegiatan dan jalan alternatif yang dipakai.
  6. Surat rekomendasi dari perangkat setempat.

Baca Juga : Wanita Ini Rela Cari 3 Wanita Lain Untuk Layani Seks Suaminya, Digaji Rp 6 Juta Per bulan

Pengecualian izin diberlakukan untuk acara kematian, permohonan  bisa dilakukan dalam waktu mendadak kepada pejabat Polri setempat secara tertulis maupun lisan tanpa membawa dokumen. Petugas kemudian akan membantu dengan berada di ruas-ruas jalan untuk mengatur lalu lintas.

Petugas juga wajib untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta memastikan penyelenggara acara tidak merusak fungsi jalan dan tidak merusak fasilitas umum apapun yang ada di jalan umum.

Jadi setiap masyarakat yang memiliki kepentingan pribadi seperti hajatan boleh menggunakan jalan umum dengan memenuhi syarat-syarat yang disebutkan di atas. Kegiatan harus dilakukan sesuai dengan masa izin dan segera dibersihkan usai masa izin berakhir agar tidak mengganggu pengguna jalan di sekitar lokasi acara.

Dalam masa pandemi ini juga diwajibkan untuk memperkuat protokol kesehatan dalam tiap acara hajatan yang dilakukan dan memastikan baik penyelenggara maupun tamu acara tidak membuang sampah sembarangan.

Tentang batas jalan umum yang dipakai untuk kegiatan seperti hajatan akan ditentukan oleh pihak kepolisian setempat.