Viral! Guru Perkosa Murid SMA di Hotel Sampai Hamil 7 Bulan

Guru SMA menggunakan akun palsu di Instagram untuk merayu dan memerkosa siswinya di hotel hingga hamil 7 bulan. Simak kronologinya di sini!

Viral! Guru Perkosa Murid SMA di Hotel Sampai Hamil 7 Bulan
Viral! Guru Perkosa Murid SMA di Hotel Sampai Hamil 7 Bulan. Gambar : Dok. Yokalbar.com

BaperaNews - Kasus pencabulan terjadi di kota Pontianak, di mana seorang guru SMA telah memperkosa dan menghamili muridnya yang berusia 17 tahun. 

Menurut laporan, kejadian guru perkosa murid di hotel ini berawal pada Mei 2023, ketika Eko Suprayitno (27), guru SMA, menggunakan akun Instagram palsu untuk menghubungi korban. Dia berhasil membujuk siswi tersebut untuk bertemu dan makan bersama di sebuah rumah makan di Pontianak.

"Korban sempat tidak menyadari bahwa dia bertemu dengan gurunya karena pelaku menggunakan masker," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo.

Setelah makan bersama, korban, yang masih di bawah umur, dibawa ke sebuah hotel. Meskipun awalnya menolak, rayuan Eko akhirnya membuat korban menyerah. Di hotel tersebut, Eko memaksa korban untuk memenuhi hasrat seksualnya, yang berujung pada kehamilan korban.

"Tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan sebanyak dua kali," tambah Kompol Tri.

Kasus ini terungkap setelah korban hamil tujuh bulan. Teman korban yang mengetahui kondisinya memberitahukan kepada orang tua korban.

"Ketika orang tua korban mengetahui kehamilan dan menanyakan, korban mengaku bahwa yang menghamilinya adalah gurunya," lanjut Tri. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Pontianak.

Baca Juga: Viral! Dukun Cabul Lecehkan Pasien yang Meminta disembuhkan dari sihir

Polisi menangkap Eko pada Desember 2023. Awalnya, ia mengelak, namun setelah dihadapkan dengan bukti, Eko mengakui perbuatannya.

"Tersangka sempat mengelak, tetapi setelah kami tunjukkan hasil penyelidikan kami, tersangka akhirnya mengakui," ujar Tri. Eko saat ini ditahan di Mapolresta Pontianak dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasus ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua dan pendidik tentang keselamatan anak-anak di sekolah.

"Seorang guru seharusnya menjadi pelindung dan pembimbing, bukan predator," ungkap salah seorang wali murid. Insiden guru cabuli siswi di pontianak ini juga memicu diskusi tentang perlunya pendidikan dan kesadaran lebih lanjut mengenai pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Para ahli pendidikan dan psikologi menekankan pentingnya dialog terbuka antara orang tua, guru, dan siswa tentang isu pelecehan seksual. Mereka juga menyarankan agar sekolah menyediakan pelatihan dan sumber daya untuk membantu mengidentifikasi dan mencegah tindakan pencabulan seperti ini.

Baca Juga: Viral! Ayah Cabuli Anak di Malang Selama Satu Tahun