Viral! Dukun Cabul Lecehkan Pasien yang Meminta disembuhkan dari sihir

Viral seorang dukun cabul di Kota Lubuklinggau, Sumsel melecehkan pasien yang meminta disembuhkan dengan ilmu sihir.

Viral! Dukun Cabul Lecehkan Pasien yang Meminta disembuhkan dari sihir
Viral! Dukun Cabul Lecehkan Pasien yang Meminta disembuhkan dari sihir. Gambar : Dok. Polres Lubuklinggau

BaperaNews - Seorang dukun di Kota Lubuklinggau, Sumsel, membuat kaget masyarakat setempat. Dukun berinisial G (49) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh korbannya, EN (24), warga Kabupaten Musi Rawas.

Dengan modus menyembuhkan penyakit dan gangguan sihir, sang dukun justru melakukan tindakan cabul sebanyak dua kali terhadap korban yang berstatus sebagai ibu rumah tangga.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, didampingi Kanit PPA Aiptu Dibya, menjelaskan bahwa perbuatan dukun cabul terbongkar setelah korban melapor kepada orang tuanya.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Lubuklinggau Selatan II pada Selasa, 6 Desember 2023, dan kini sudah berada di sel tahanan Polres Lubuklinggau.

Peristiwa pencabulan pertama kali terjadi saat korban datang bersama orang tuanya dan anak kandungnya untuk berobat ke rumah dukun pada tanggal 28 November 2023.

Baca Juga : Viral! Ayah Cabuli Anak di Malang Selama Satu Tahun

Setelah menyampaikan maksudnya, tersangka meminta persyaratan tertentu, termasuk jeruk nipis. Tersangka kemudian mengajak korban ke kamar mandi untuk melaksanakan ritual, di mana tindakan cabul pertama terjadi.

Korban berhasil menepis, namun kejadian yang sama terulang ketika tersangka dan istrinya datang ke rumah orang tua korban untuk membersihkan rumah dan tubuh korban dari pengaruh sihir

Tim gabungan dari Polres Lubuklinggau melakukan gelar perkara setelah menerima laporan korban pada 5 Desember 2023. Hasilnya, tersangka ditetapkan dan ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Barang bukti berupa sehelai kain batik dan sehelai kain kafan berhasil diamankan dari tangan tersangka.

Dalam interogasi, tersangka mengakui perbuatannya yang melanggar Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, khususnya pasal 289 KUHP Tindak Pidana Perbuatan Cabul. 

Baca Juga : Astagfirullah! Ditolak Cintanya, Tukang Pijat di Cirebon Nekat Culik dan Cabuli Bayi 4 Bulan