Polisi Tangkap Siswa SMK yang Bacok Siswa Sekolah Lain di Bogor

Kejadian tragis di Bogor, siswa SMA diserang hingga tewas oleh siswa SMK. Simak selengkapnya di sini!

Polisi Tangkap Siswa SMK yang Bacok Siswa Sekolah Lain di Bogor
Polisi Tangkap Siswa SMK yang Bacok Siswa Sekolah Lain di Bogor. Gambar : Kolase Dok. Kumparan/tribun

BaperaNews - Seorang siswa SMA, MBS (16) di Bogor tewas setelah dihujani serangan oleh tiga siswa SMK. Kejadian berdarah itu terjadi di Pasar Lama, Desa Benteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, pada Jumat, (1/12).

Korban, MBS, yang saat itu bersama temannya hendak membeli pulsa, tiba-tiba diserang oleh sekelompok pelaku berjumlah sekitar 20 orang. Dari kelompok tersebut, satu pelaku membacok korban dengan menggunakan celurit.

Penangkapan para pelaku dilakukan oleh kepolisian berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian dan hasil penelitian dari kamera pengawas (CCTV) di Jalan Raya Pasar Ciampea.

Ketiga tersangka berhasil ditangkap di kediaman masing-masing.

Kapolsek Ciampea, Kompol Suminto, menjelaskan bahwa AFH (18) dan MAR, yang juga 18 tahun, diamankan di wilayah Desa Gunung Menyan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Sementara itu, DDD (17) ditangkap di rumahnya di Desa Pasaran, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Pelaku utama pembacokan, MAR (16), mengaku membawa celurit pendek untuk menyerang korban. Dari penyelidikan yang dilakukan, motif pelaku terungkap bahwa mereka sengaja mencari lawan sasaran dari sekolah lain.

Baca Juga: Kesal Ditegur Tak Pakai Sepatu, Siswa SMP Bacok Guru Pakai Bendo

"Kami mengamankan barang bukti berupa celurit dan sepeda motor roda dua yang digunakan para pelaku tersebut," ujar Suminto.

Proses penyelidikan masih berlangsung, dan polisi terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada para pelaku. Mereka akan dihadapkan pada hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, serta Pasal 70 No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang dihadapi para pelaku mencapai lebih dari 5 tahun penjara.

Siswa SMK itu tampaknya memang telah mempersiapkan aksinya, keluarga korban tentu begitu kaget ketika anaknya menjadi korban keberingasan para pelaku, tanpa alasan yang masuk akal.

Pihak kepolisian langsung mengetatkan keamanan di lingkungan sekitar, aksi balas dendam dikhawatirkan terjadi di lokasi.

Baca Juga: Gegara Utang 150 Ribu, Pria Bacok Teman di Kampar Hingga Sekarat!