Kemenkumham Larang Viralkan Foto dan Video Bule Langgar Aturan di Bali

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ihsan meminta warga Bali untuk tidak memposting atau memviralkan video dan foto warga negara asing yang lakukan pelanggaran di Bali. 

Kemenkumham Larang Viralkan Foto dan Video Bule Langgar Aturan di Bali
Kemenkumham Larang Viralkan Foto dan Video Bule Langgar Aturan di Bali. Gambar : AP Photo/Dok. Firdia Lisnawati

BaperaNews - Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ihsan meminta warga Bali tidak memposting atau memviralkan video dan foto warga negara asing yang lakukan pelanggaran di Bali. 

Hal ini dikhawatirkan bisa disorot dunia dan berdampak pada wisata di Bali imbas dari WNA langgar aturan di Bali. Diketahui pariwisata Bali baru saja tumbuh usai dua tahun lebih sepi karena pandemi. 

“Kenapa saya himbau untuk tidak memviralkan? Sebab itu jika sampai ditulis oleh media internasional, maka Bali bisa dicap tidak aman dan ini bisa beresiko menurunkan pariwisata di Bali” tutur Ihsan pada Senin (20/3).

Kemenkumham larang viralkan bule langgar aturan di Bali, ia menghimbau jika masyarakat melihat pelanggaran WNA langgar aturan di Bali, lebih baik lapor saja ke kantor imigrasi terdekat atau dengan pengaduan di website imigrasi yang telah disediakan.

“Kalau sampai viral nanti tingkat wisata di Bali menurun, yang jadi korban warga lokal. Nah ini kan saudara kita juga harus kita pikirkan nasibnya” imbuhnya. 

Baca Juga : Sering Buat Ulah, Gubernur Bali Ancam Cabut Visa VoA Untuk Turis Rusia dan Ukraina

Barron membantah adanya anggapan masyarakat bahwa pihak imigrasi baru bekerja usai mendapati kasus WNA langgar aturan di Bali di media sosial. Ia menegaskan, selama ini pihaknya juga terus bekerja dan memantau dengan senyap untuk menjaga keamanan pariwisata di Bali.

Dari datanya, ia mengungkap telah menindah 194 WNA dalam berbagai kasus, mulai dari pelanggaran izin tinggal lebih dari batas waktu hingga deportasi.  

“Selama tahun 2022 itu di jamannya belum ada viral, kami sudah bekerja, itu imigrasi sudah mendeportasi 194 kasus, jadi bukan karena viral dulu baru kami bekerja” terangnya.

Sebelumnya media sosial dihebohkan dengan foto-foto dan video para bule langgar aturan di Bali, pelanggaran terbanyak ialah ketika berlalu lintas seperti tidak memakai helm, berbonceng lebih dari dua orang, hingga berboncengan dengan saling berhadapan yang bisa membahayakan diri dan pengendara jalan lain.

Meski mungkin niat dari viralkan bule langgar aturan di Bali, lebih baik untuk memberitahu aparat berwenang, namun menurut Barron hal ini tidak baik jika diteruskan. Selama ini Bali terkenal dengan keramahan dan keindahannya.

Jangan sampai tercoreng dengan unggahan di media sosial. Jika temui pelanggaran lebih baik laporkan kepada pihak yang berwenang. Yuk jaga kemajuan wisata di Bali dengan menghindari mengunggah hal-hal yang bisa mencoreng wisata atau kesan indah di dalamnya. 

Baca Juga : Wamenkumham Tak Akan Segan Deportasi Turis Asing yang Berulah di Bali