Karyawan Mie Gacoan di Bogor Nekat Bobol Brankas Hingga Tiga Kali

Pencurian brankas yang melibatkan karyawan aktif gerai Mie Gacoan di Bogor terungkap. Pelaku, seorang admin bagian inputor data.

Karyawan Mie Gacoan di Bogor Nekat Bobol Brankas Hingga Tiga Kali
Karyawan Mie Gacoan di Bogor Nekat Bobol Brankas Hingga Tiga Kali. Gambar : Kolase/bogoronline.com/anjangsana.id

BaperaNews - Pencurian terjadi di gerai Mie Gacoan, Bogor. Karyawan aktif gerai tersebut, berinisial DG (24), terbukti terlibat dalam aksi pencurian brankas yang dilakukan secara terencana dan berulang hingga tiga kali.

Pada Jumat, (24/11), Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan bahwa DG, yang bertugas sebagai admin bagian inputor data bahan baku dan hasil penjualan toko telah melakukan tiga kali aksi pencurian di lokasi tempatnya bekerja.

"Pelaku memanjat tembok, masuk plafon, lalu ke kitchen mengambil pisau dapur untuk memecah kaca office (kantor). Pelaku mengambil uang di brangkas, itu pertama kali pelaku beraksi," kata Bismo.

Aksi kriminal DG pertama kali terjadi dengan memanfaatkan pengetahuannya akan situasi toko. Dengan percaya diri, ia memanjat tembok dan memasuki ruang kantor melalui plafon. Menggunakan pisau dapur, ia berhasil membobol brankas dan mengambil uang tunai pada dua kesempatan yang berbeda, dengan jeda tujuh hari di antaranya.

Pada setiap aksinya, DG menunjukkan pemahaman mendalam tentang lokasi barang berharga. 

"Pelaku ini sangat mengerti betul sangat mengenal betul dari situasi kemudian di mana kunci itu ditempatkan sehingga ya bisa mengambil barang-barang yang ada di Mie Gacoan tersebut," jelas Kapolresta Bismo.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Curanmor, Modus Pencurian Pura-pura Pinjam Motor

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, mengungkapkan bahwa motif di balik aksi kriminal DG adalah masalah ekonomi yang mendesak. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan menutup utang yang dialaminya.

Setelah serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap DG yang secara diam-diam melakukan aksinya pada rentang waktu tengah malam, antara pukul 01.00 hingga 05.00 WIB. DG ditahan dengan ancaman Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Kapolresta Bismo mengimbau agar setiap tempat usaha dapat meningkatkan pengawasan keamanan barang berharga.

"Komunikasi dengan karyawan secara intensif sangat penting untuk mencegah kejahatan semacam ini," tandasnya.

Dari kronologi kejahatan yang terungkap, keamanan dalam tempat kerja menjadi aspek krusial. Kasus ini menggarisbawahi pentingnya pemantauan dan kontrol yang ketat terhadap akses ke brankas dan barang berharga di gerai seperti Mie Gacoan.

Penangkapan DG, karyawan Mie Gacoan yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut, menjadi pembelajaran penting bagi manajemen perusahaan dalam meningkatkan sistem keamanan dan pemantauan di lingkungan kerja.

Baca Juga: Residivis Pencurian Makassar Tewas Gegara Dianiaya 3 Polisi