Polisi Tangkap Pelaku Curanmor, Modus Pencurian Pura-pura Pinjam Motor

Polisi berhasil menangkap pelaku yang menggunakan modus pura-pura meminjam sepeda motor untuk melakukan tindakan pencurian di Bogor.

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor, Modus Pencurian Pura-pura Pinjam Motor
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor, Modus Pencurian Pura-pura Pinjam Motor. Gambar : Instagram/andika.naliputra

BaperaNews - Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial BS (31) yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor dengan modus pura-pura meminjam.

Kejadian ini terjadi di Desa Parigi Mekar, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku BS ditangkap setelah berhasil membawa kabur motor milik korban H (30).

Kapolsek Parung, Kompol Sularso, menjelaskan bahwa pelaku melaksanakan aksinya dengan cara berpura-pura meminjam sepeda motor korban. Dalam upayanya mengecoh korban, BS melakukan pemintaan sepeda motor dengan dalih sementara meminjam.

"Penipuan tersebut dilakukan oleh pelaku dengan cara berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban H. Berdalih meminjam motor tersebutlah pelaku membawa kabur motor milik korban," kata Kapolsek Parung dalam pernyataan resminya.

Baca Juga : Usai Jadi Buron, Polisi Berhasil Tangkap Pemulung yang Curi Uang Rp 80 Juta Hingga Emas

Setelah penyelidikan yang intensif, polisi berhasil melacak dan menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Pada saat penangkapan, beberapa barang bukti berhasil diamankan dari tangan pelaku.

"Sejumlah barang bukti turut disita dari tangan pelaku, berupa satu buah kunci sepeda motor dan satu buah BPKB sepeda motor," ujar Kapolsek Sularso.

Atas perbuatan curanmor tersebut, polisi menetapkan BS sebagai tersangka. Ia akan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun.

Baca Juga : Aksi Baku Tembak Polisi dengan Pelaku Curanmor dan Perampok Minimarket Banten