Jokowi Bakal Beri Bintang RI Adipradana Kepada Iriana

Presiden Jokowi akan memberikan tanda kehormatan tertinggi, bintang Adipradana, kepada Iriana Jokowi dan 18 tokoh hebat lainnya.

Jokowi Bakal Beri Bintang RI Adipradana Kepada Iriana
Jokowi Bakal Beri Bintang RI Adipradana Kepada Iriana. Gambar : Dok. BPMI Setpres

BaperaNews - Presiden Jokowi akan memberikan tanda bintang RI Adipradana kepada istrinya, Iriana Jokowi. Selain Iriana, Presiden Jokowi juga akan berikan tanda kehormatan berupa gelar untuk 18 tokoh lain dari berbagai bidang.

Keputusan pemberian gelar bintang Adipradana disepakati dalam rapat terbatas bersama Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (DGTK) pada hari Kamis (3/8). Ketua DGTK Mahfud MD menyebut pemberian gelar ini sesuai dengan aturan Undang-Undang.

“Semua istri Presiden yang terdahulu sampai istri Wakil Presiden terdahulu mendapat bintang Adipradana yang sama sesuai dengan aturan Undang-Undang” kata Mahfud.

Apa yang dimaksud bintang Adipradana yang akan diberikan pada ibu Iriana Jokowi?

Bintang RI Adipradana termasuk bintang RI dan bintang Mahaputera Kelas II. Bintang RI Adipradana lebih tinggi dari Bintang Mahaputera Adipradana.

“Yang diberikan bintang Adipradana nantinya adalah Ibu Iriana Jokowi, kemudian bintang Mahaputera Adipradana untuk Ibu Wury Handayani istri Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin” pungkas Mahfud. 

Baca Juga : Respons Jokowi Usai LRT Jabodebek Disebut Salah Desain

Daftar Penerima Tanda Jasa dan Kehormatan dari Presiden Jokowi

  • Bintang Republik Indonesia Adipurna;
  • Bintang Republik Indonesia Adipradana;
  • Bintang Republik Indonesia Utama;
  • Bintang Republik Indonesia Pratama;
  • Bintang Republik Indonesia Nararya;
  • Bintang Mahaputera Adipurna;
  • Bintang Mahaputera Adipradana;
  • Bintang Mahaputera Utama;
  • Bintang Mahaputera Pratama;
  • Bintang Mahaputera Nararya;
  • Bintang Jasa Utama, Bintang Kemanusiaan, Bintang Penegak Demokrasi Utama, Bintang Budaya Parama Dharma, Bintang Gerilya, Bintang Sakti, dan Bintang Dharma;
  • Bintang Jasa Pratama dan Bintang Penegak Demokrasi Pratama;
  • Bintang Jasa Nararya dan Bintang Penegak Demokrasi Nararya;
  • Bintang Yudha Dharma Utama;
  • Bintang Bhayangkara Utama, Bintang Kartika Eka Pakçi Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama;
  • Bintang Yudha Dharma Pratama;
  • Bintang Bhayangkara Pratama, Bintang Kartika Eka Pakçi Pratama, Bintang Jalasena Pratama, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Pratama;
  • Bintang Yudha Dharma Nararya; dan
  • Bintang Bhayangkara Nararya, Bintang Kartika Eka Pakçi Nararya, Bintang Jalasena Nararya, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya.

Perbedaan Tanda Kehormatan, Tanda Jasa, dan Gelar

Aturan tentang pemberian kehormatan dan gelar kehormatan diatur dalam UU 20/2008 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Menurut beleid tersebut, yang dimaksud tanda kehormatan ialah penghargaan dari negara yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang, institusi pemerintah, kesatuan, atau suatu organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa kepada bangsa dan negara.

Tanda kehormatan berbeda dengan gelar kehormatan atau tanda jasa. Gelar ialah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada orang yang telah gugur atau meninggal dunia karena berjuang, mengabdi, dan darmabakti serta karya luar biasa kepada tanah air.

Sedangkan tanda jasa ialah penghargaan dari negara dari Presiden untuk seseorang yang berprestasi luar biasa dalam mengembangkan atau memajukan suatu bidang yang bermanfaat untuk tanah air. Tanda kehormatan dibagi menjadi 3 yaitu Bintang, Satyalancana untuk perorangan, dan Samkaryanugraha untuk kesatuan, organisasi, atau institusi pemerintah.

Tingkatan Bintang

Bintang Mahaputera Utama

- Saldi Isra (Wakil Ketua MK)

- Sukma Violetta (Anggota KY)

- Joko Sasmito (Anggota KY)

Bintang Mahaputera Pratama

- Komjen (purn) Boy Rafl Amar (Eks Kepala BNPT)

Bintang Jasa Utama

- Sumartoyo (Anggota KY 2015-2020).

- Makarim Wibisono (Penasihat Senior Menteri LHK).

- Anak Agung Gede Ngurah Ari Dwipayana (Stafsus Presiden).

- Sukardi Rinakit (Stafsus Presiden).

- Olly Dondokambey (Gubernur Sulawesi Utara).

Bintang Budaya Paramadharma

- Tjokorda Gde Agung Sukawati

- Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Joyokusumo

- Wishnutama Subandrio (Mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif).

- Gianni Infantino (Ketua FIFA)

Bintang Jasa Pratama

- Soehardjono Sastromihardjo (Duta Besar untuk Kenya, United Nations Environment Programme dan UN-Habitat).

- Sudharto Prawoto Hadi (Guru Besar Manajemen Lingkungan Undip)

- Edvin Aldrian (Peneliti Utama BRIN).

Bintang Republik Indonesia Adipradana

- Iriana Joko Widodo

- Wury Estu Handayani

 Baca Juga : Jokowi Hapus Proyek Kereta Cepat Jakarta Surabaya