Buntut Kasus Transaksi Rp 349 Triliun, 8 Pegawai Kemenkeu Dipecat

Kasus transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan mengakibatkan pemecatan 8 pegawai.

Buntut Kasus Transaksi Rp 349 Triliun, 8 Pegawai Kemenkeu Dipecat
Buntut Kasus Transaksi Rp 349 Triliun, 8 Pegawai Kemenkeu Dipecat. Gambar : Kompas.com/Dok. Rahel Narda

BaperaNews - Satgas TTPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) mengumumkan 8 orang pegawai Kemenkeu dipecat buntut dari kasus transaksi janggal Rp 349 triliun di lembaga kementrian keuangan negara tersebut. 

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan Menteri Polhukam Mahfud MD. Satgas TPPU menyebut telah temukan 15 orang pegawai yang diduga terlibat dimana 15 orang yang bersangkutan telah mendapat sanksi disiplin.

“Ada 8 laporan yang sudah diselesaikan, dengan rincian 8 pegawai Kemenkeu dipecat dan diberhentikan. Tapi diantaranya ada juga yang lepas jabatan dan ada yang masih dalam proses. Jadi ada trigger lah di Satgas TPPU ini untuk proses internal yang dianggap oleh Dirjen pelanggaran disiplin” kata Ketua Satgas TPPU Sugeng Purnomo hari Senin (11/9).

Mahfud MD sebelumnya menyebut ada transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan ketika Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III DPR RI hari Rabu (29/3).

Kala itu, Mahfud MD menyebut ada 491 aparatur sipil negara di kementerian keuangan terlibat transaksi janggal yang terdiri dari 3 kelompok Laporan Hasil Analisis (LHA). 

Baca Juga : KPU Batalkan Wajib Lapor Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024

“Yang terlibat di transaksi janggal ini entitas dari Kementerian Keuangan ada 491 orang” ujar Mahfud dalam rapat.

Mahfud kemudian membuat Satgas yang terdiri dari pengarah, pelaksana, dan kelompok kerja. Pengarah ada 3 orang yakni Menko Polhukam Mahfud sendiri, Menko Perekonomian, dan Kepala PPATK.

Kemudian pelaksana terdiri dari Deputi 3 Hukum dan HAM Polhukam, wakil pelaksana Deputi 5 Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Polhukam, serta Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK. Yang terakhir pelaksana terdiri dari 7 anggota yang semuanya dari Dirjen Pajak Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu.

Tidak menutup kemungkinan jumlah pegawai Kemenkeu dipecat bertambah jika memang ditemukan ada pihak lain yang terlibat transaksi janggal.

Penyelidikan atas kasus ini masih terus berlanjut guna mengidentifikasi semua pihak yang terlibat. Hal ini sangat penting mengingat korupsi, baik dalam bentuk penyalahgunaan dana pemerintah maupun penerimaan gratifikasi, akan merugikan negara dan rakyat.

Satgas TPPU berusaha untuk memastikan bahwa transaksi-transaksi yang mencurigakan dapat diungkap sepenuhnya, sehingga pelaku yang bertanggung jawab dapat diidentifikasi dengan jelas.

Baca Juga : Kemenkeu Ungkap Nama 10 Pegawai yang Terlibat Dalam Transaksi Rp 349 T