UMP 2024 Hanya Naik 2-3%, Jauh dari Tuntutan Buruh?

Nurjaman dari Apindo memberikan pandangannya terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024. Baca selengkapnya di sini!

UMP 2024 Hanya Naik 2-3%, Jauh dari Tuntutan Buruh?
UMP 2024 Hanya Naik 2-3%, Jauh dari Tuntutan Buruh?. Gambar : Freepik/xb100

BaperaNews - Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, Nurjaman, memberikan pandangan terkait dengan hitung-hitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024.

Menurut Nurjaman, rumus penghitungan saat ini, yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, telah memberikan hasil yang tepat dengan kenaikan UMP di bawah 4 persen.

Dalam pernyataannya, Nurjaman menegaskan bahwa angka UMP Jakarta 2024 yang dihasilkan dari rumus tersebut adalah yang paling tepat bagi semua pihak, termasuk pengusaha dan pekerja. Menurutnya, rumusan penentuan upah ini adalah hasil revisi dari Peraturan Pemerintah sebelumnya, yaitu Nomor 36 Tahun 2021.

"Kalau kami, kami Apindo berkeyakinan bahwa PP 51 itu adalah jalan terbaik untuk kita semuanya, untuk pekerja, untuk para pengusaha," ujar Nurjaman pada Senin, (20/11).

Nurjaman menjelaskan bahwa kenaikan UMP DKI Jakarta yang diusulkan oleh pengusaha tidak lebih dari 4 persen. Hal ini disebabkan oleh adanya nilai alpha sebagai indeks tertentu, yang dalam PP 51/2023 diatur dalam kisaran 0,1-0,3. Dalam hal ini, nilai alpha yang digunakan adalah 0,2.

"Kenaikannya 3 sampai, dibawah 4 persen lah tentunya, sekitar 3,7 atau berapa lah itu," tambahnya pada Sabtu, (18/11).

Baca Juga: Ada Rumus Baru Dibalik Kenaikan UMP 2024, Seberapa Banyak Naiknya?

Meskipun Nurjaman mengakui bahwa menggunakan aturan sebelumnya, yaitu PP 36/2021, lebih nyaman dalam penghitungan upah, namun ia menyatakan bahwa revisi yang dilakukan pemerintah melalui PP 51/2023 merupakan inisiatif untuk mengatasi gejolak dan demonstrasi yang terjadi.

"Walau di sisi lain bagi para pengusaha itu kan ini (kenaikan upah) jadi biaya, tetap ada kenaikan. Nyamannya dengan PP 36, tapi kan ada gejolak, demo dan lain sebagainya, makanya pemerintah berinisiatif kembali untuk merubah atau revisi sebagian PP 36," paparnya.

Dalam konteks ini, perlu dicatat bahwa kelompok pengusaha dan buruh masih belum sepakat mengenai hitung-hitungan kenaikan UMP 2024 di DKI Jakarta. Perselisihan pandangan ini terutama disebabkan oleh perbedaan cara dan rumus penghitungannya.

"Ada cara menterjemahkan dari pada regulasi (UMP 2024) itu yang berbeda, padahal sudah jelas di PP 51, (penentuan angka) alpha sudah jelas semua. Tapi sayang teman-teman tidak sepaham, tidak mau ya untuk memakai alpha yang ditetapkan oleh regulasi," ungkap Nurjaman.

Saat ini, perbincangan antara kelompok pengusaha dan buruh terus berlanjut, dan belum mencapai kata sepakat mengenai besaran kenaikan UMP DKI Jakarta untuk tahun 2024.

Baca Juga: UMP 2024 Bebas Batas Kenaikan, Kini Keputusan Ada di Tangan Gubernur