Seorang Wanita Tewas Digorok Pria Tak Dikenal di Central Park

Tragedi mengerikan di Central Park Mall, Jakarta Barat. Fresa Danella ditemukan tewas dengan luka sayatan.

Seorang Wanita Tewas Digorok Pria Tak Dikenal di Central Park
Seorang Wanita Tewas Digorok Pria Tak Dikenal di Central Park. Gambar: Ilustrasi Kreator BaperaNews Via Canva

BaperaNews - Tragedi menggemparkan terjadi di Central Park Mall, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (26/9/2023), seorang wanita berinisial FD, atau Fresa Danella (44), ditemukan tewas dengan luka sayatan di leher.

Pelaku berinisial AH (26) segera diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kejadian berlangsung sekitar pukul 07.00 WIB, saat korban hendak berangkat kerja.

Fresa, yang tinggal di sebuah apartemen dekat Central Park, menjadi korban pembunuhan saat ia sedang dalam perjalanan ke kantor yang berada di Tower APL, sebelah mall. Menurut Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharram Wibisono, peristiwa tersebut terjadi secara mendadak, dengan pelaku yang telah membawa pisau dan berada di lokasi kejadian sebelum korban tiba.

"Jadi untuk perencanaan dari pelaku dari awal memang sudah karena dia memang mempersiapkan itu (pisau) dari rumah. Sebelum kejadian dia sudah berada di sekitaran area tersebut," ungkap Kompol Muharram.

Seusai melakukan aksi pembunuhan di Central Park tersebut, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas sekuriti dan diserahkan kepada pihak kepolisian yang tiba di lokasi kejadian.

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Wanita di Cilacap, Darah Berceceran di Septic Tank

CCTV dan saksi mata mengonfirmasi keberadaan pelaku di area kejadian sebelum pembunuhan terjadi. Korban ditemukan dalam keadaan bersimbah darah, dan luka sayatannya dikategorikan sebagai luka yang sangat fatal, menyebabkan kematian seketika. Penyidik telah membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku AH, saat ini telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren. Kasus pembunuhan ini masih terus didalami oleh pihak berwajib untuk mengungkap motif dari tindakan keji ini.

"Kita masih mendalami kembali apa motif yang membuat dari pelaku ini sehingga tiba-tiba melakukan penyerangan terhadap korban," kata Kompol Muharram.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan interogasi intensif terhadap pelaku, dengan keterangan yang diberikan sering kali berubah dan berbelit.

Tragisnya kasus wanita dibunuh ini mengingatkan kita semua untuk selalu waspada dan menjaga diri di mana pun dan kapan pun berada. Kewaspadaan individual dapat mencegah terjadinya peristiwa serupa dan melindungi diri dari potensi bahaya.

Peristiwa ini mengejutkan banyak pihak dan mengingatkan kembali pada kita semua untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama di tempat-tempat umum.

Baca Juga: Kronologi Kasus Pembunuhan Tetangga Pemerkosa Istri Orang