Polisi Selidiki Kasus Penipuan Aplikasi Jombingo, Rugi Hingga Rp 42 Juta

Pihak kepolisian saat ini sedang menyelidiki aplikasi e-commerce Jombingo usai adanya 2 laporan korban penipuan yang mengaku merugi Rp 42,1 juta

Polisi Selidiki Kasus Penipuan Aplikasi Jombingo, Rugi Hingga Rp 42 Juta
Kasus Penipuan Aplikasi Jombingo. Gambar : Instagram/@jombingo_official

BaperaNews - Aplikasi e-commerce Jombingo sedang diselidiki pihak kepolisian usai adanya 2 laporan korban penipuan aplikasi Jombingo yang mengaku merugi Rp 42,1 juta akibat menggunakan aplikasi tersebut.

“Dari laporan penipuan aplikasi Jombingo ke polisi itu, Polda Metro Jaya lakukan langkah penyelidikan” kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri pada Selasa (18/7).

Pihaknya telah memeriksa izin dari perusahaan yang mengoperasionalkan aplikasi Jambingo yakni PT Bingoby Digital Kreasi serta meminta keterangan dari korban dan saksi.

Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kominfo. Mereka sudah memeriksa profil para pengurus perusahaan yang menaungi aplikasi Jombingo.

Ade belum bisa berikan penjelasan lengkap bagaimana kronologi dugaan penipuan yang dilakukan Jombingo pada korban sebab proses pemeriksaan dan penyelidikan masih berlangsung. Ade hanya menyebut saat ini Jombingo telah diblokir untuk memudahkan investigasi.

“Satgas Waspada Investasi pada 8 Juli 2023 sudah menerbitkan siaran pers tentang pemblokiran aplikasi Jombingo. Aplikasi e-commerce telah sudah dihentikan sementara semua kegiatannya” lanjutnya.

Baca Juga : Mario Teguh Diduga Tersangka Penipuan dan Penggelapan Dana Rp 5 M

Ade  menghimbau agar masyarakat berhati-hati, jangan sampai tergiur dengan imbala besar yang akhirnya berujung penipuan. Ia meminta masyarakat selektif memilih aplikasi e-commerce.

“Jangan percaya pada sesuatu yang berjanji menawarkan imbalan besar. Harap banyak mencari informasi tentang produk yang ditawarkan dulu” sambungnya.

Menurut Ade, ada 2 aspek penting yang perlu diketahui masyarakat ketika bertransaksi, yakni legal dan logis. Legal Artinya ada izin usaha dari otoritas atau lembaga terkait. Logis artinya memperhatikan berapa untung atau hasil yang ditawarkan, bisa dipikir secara logika atau tidak.

Penipuan aplikasi Jombingo pada penggunanya telah mencuat sejak Juli 2023 lalu, bahkan ada yang mengaku rugi Rp 1 Triliun. Jombingo sendiri ialah aplikasi untuk jual beli online yang mengklaim mampu kurangi biaya belanja dengan sistem belanja berkelompok.

Jombingo juga tawarkan gratis ongkos kirim. Untuk bertransaksi, baik pembeli maupun penjual diminta memakai dompet digital yang tersedia di aplikasi Jombingo.

Dengan demikian, pembeli harus setor uang terlebih dulu ke dompet digital Jombingo. Pembeli yang berhasil pasarkan barang dagangannya juga mendapat uang dari dompet digital yang sama. Diduga di dompet digital itulah penipuan dilakukan dimana dana di dompet digital tersebut ditilap oleh Jombingo.

Baca Juga : Karyawati di Jaksel Kehilangan Rp 48 Juta Usai Kena Penipuan Berkedok Freelance