Mudah, Begini Cara dan Syarat Membuat Kartu Identitas Anak 2023

Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan pengganti KTP bagi anak di bawah 18 tahun. Pelajari manfaat dan pentingnya KIA untuk meningkatkan perlindungan dan hak anak di Indonesia.

Mudah, Begini Cara dan Syarat Membuat Kartu Identitas Anak 2023
Mudah, Begini Cara dan Syarat Membuat Kartu Identitas Anak 2023. Gambar : Detikcom/Asep Syaifullah

BaperaNews - KIA (Kartu Identitas Anak) ialah pengganti KTP untuk mereka yang berumur di bawah 18 tahun.

KIA dibuat dalam rangka memudahkan pendataan dan meningkatkan perlindungan serta layanan publik serta memberi hak terbaik untuk anak.

KIA telah resmi ditetapkan dalam Permendagri 2/2016 sehingga orang tua perlu mengetahui cara membuat kartu KIA untuk anaknya serta apa saja manfaatnya.

Manfaat Kartu KIA

Dilansir dari laman resmi Kemendagri, adanya kartu anak Indonesia atau KIA ini menunjukkan bahwa Indonesia memperhatikan dan memuliakan kehadiran anak.

Sebelumnya anak hanya memiliki dokumen berupa akta kelahiran dan KK, namun kini anak punya identitas lebih jelas dengan KIA. Berikut manfaat Kartu KIA :

  • Melindungi pemenuhan hak anak
  • Menjamin anak mendapat akses sarana umum
  • Bukti identifikasi diri
  • Mencegah perdagangan anak
  • Memudahkan anak mendapat akses layanan publik baik itu pendidikan, kesehatan, perbankan, imigrasi, dan transportasi 

Baca Juga : Pemprov DKI Jakarta Bakal Sidak Peserta KIP yang Punya Mobil dan Rumah

Syarat Membuat Kartu KIA

KIA diperuntukkan untuk anak umur 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang sehari. Berikut syarat membuat kartu anak Indonesia atau KIA.

Untuk usia o-5 tahun

  • Fotocopy dan akta kelahiran asli
  • KK asli
  • KTP asli orang tua

Untuk usia 5-17 tahun kurang 1 hari

  • Pas foto anak berwarna 2x3 sebanyak 2 lembar
  • Fotocopy dan akta kelahiran asli
  • KK asli
  •  KTP asli orang tua

Cara Membuat Kartu KIA

Setelah syarat untuk membuat kartu anak Indonesia dimiliki, orang tua bisa segera melakukan pembuatan KIA untuk anaknya. Cara membuat kartu KIA secara lengkap ialah :

  • Orang tua anak atau wali datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Kepala Dinas menandatangani atau menerbitkan KIA
  • KIA diberikan kepada orang tua atau wali di kelurahan/ kecamatan/ kantor dinas
  • Dinas bisa memberi layanan KIA berupa layanan keliling, jemput di rumah sakit atau sekolah, taman bacaan, tempat hiburan anak, dan lainnya.

Sebagai informasi, masa berlaku KIA ialah sesuai jenisnya yakni sampai 5 tahun untuk KIA 0-5 tahun dan sampai 17 tahun kurang 1 hari untuk KIA 5-17 tahun kurang sehari.

Baca Juga : BPJS Kelas 1,2,3 Dihapus, Ini Tanggapan Bos BPJS