Kartu Prakerja Gelombang 68 Telah Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya!

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 68 telah dibuka! Temukan panduan lengkap tentang cara membuat akun, syarat pendaftaran, dan langkah-langkah untuk bergabung di sini.

Kartu Prakerja Gelombang 68 Telah Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya!
Kartu Prakerja Gelombang 68 Telah Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya!. Gambar: Dok.Pantaulampung

BaperaNews - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 68 resmi dibuka pada Jumat (17/5). Pengumuman ini disampaikan melalui akun resmi Instagram @prakerja.go.id.

"Gelombang seleksi Prakerja kembali dibuka. Segera klik tombol 'Gabung Gelombang' di dashboard Prakerja kamu pada tab 'Info Gelombang' sekarang juga!" tulis akun Instagram resmi Prakerja, Jumat (17/5).

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 68 ini akan ditutup pada Senin (20/5) pukul 23.59 WIB.

Bagi calon peserta yang belum memiliki akun Prakerja, pembuatan akun dapat dilakukan melalui website www.prakerja.go.id. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa program Kartu Prakerja pada tahun 2024 akan menyasar 1,14 juta peserta.

Kuota tersebut akan dibuka secara bertahap dalam beberapa gelombang pendaftaran. Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Peserta program Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif sebesar Rp600.000 yang diberikan satu kali, serta insentif Rp100.000 untuk dua kali pengisian survei program Kartu Prakerja. Selain itu, peserta juga akan diberikan saldo pelatihan sebesar Rp3.500.000.

Baca Juga: Kartu Prakerja Akan Dibuka Setiap 2 Minggu, Catat Jadwal dan Cara Daftarnya

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja

Sebelum mendaftar program Kartu Prakerja, terdapat sejumlah syarat yang perlu diperhatikan dan dipenuhi oleh pendaftar

  1. Pencari kerja atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
  2. Warga Negara Indonesia (WNI).
  3. Berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
  4. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Meski terbuka untuk umum, ada sejumlah profesi yang tidak bisa mengikuti program ini, antara lain:

  • Pejabat negara.
  • Pimpinan dan anggota DPRD.
  • Aparatur sipil negara (ASN).
  • Prajurit TNI.
  • Anggota Polri.
  • Kepala dan perangkat desa.
  • Direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN atau BUMD.

Cara Membuat Akun Kartu Prakerja

Sebelum bergabung untuk mengikuti program Kartu Prakerja, calon peserta diwajibkan membuat atau mendaftarkan akun terlebih dahulu. Berikut cara membuat akun Kartu Prakerja:

  1. Buka laman www.prakerja.go.id.
  2. Pilih garis tiga di pojok kanan atas, kemudian pilih menu "Daftar Sekarang".
  3. Masukkan alamat e-mail dan kata sandi.
  4. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan tanggal lahir. Jika sudah, klik “Lanjut”.
  5. Lengkapi data diri dan pastikan data diri sudah sesuai.
  6. Saat memasukkan alamat, pastikan alamat sama persis dengan kolom "Alamat" di kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
  7. Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung sudah sesuai.
  8. Lakukan verifikasi e-KTP dengan memfotonya secara langsung, pastikan e-KTP yang difoto dalam keadaan jelas dan sesuai dengan data yang dimasukkan. Setelah itu, klik “Gunakan Foto”.
  9. Tunggu sebentar sampai sistem selesai memverifikasi foto KTP yang diunggah.
  10. Lakukan verifikasi dengan cara scan atau pindai wajah dengan klik “Scan Wajah” sambil berkedip.
  11. Tunggu sebentar untuk sistem melakukan pengecekan wajah.
  12. Jawab sejumlah pertanyaan mengenai alasan mengikuti Kartu Prakerja, serta minat dan keterampilan pelatihan.
  13. Verifikasi nomor ponsel dengan pilih "Kirim OTP". Masukkan kode OTP yang didapat via SMS ke nomor ponsel, lalu klik "Verifikasi".
  14. Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi calon peserta, kemudian klik "Lanjut".
  15. Kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB). Jika sudah selesai mengerjakan, pilih "Lanjut ke Dashboard".
  16. Akun Kartu Prakerja berhasil didaftarkan.

Cara Bergabung ke Program Kartu Prakerja

Apabila akun berhasil didaftarkan, calon peserta akan ditujukan ke dashboard untuk bergabung mengikuti program Kartu Prakerja. Berikut cara bergabung Kartu Prakerja:

  1. Pilih gelombang yang tersedia sesuai alamat di KTP, kemudian klik “Gabung Gelombang”.
  2. Muncul konfirmasi pilihan gelombang, klik “Gabung”.
  3. Muncul pernyataan Persetujuan Prakerja, klik “Saya Menyetujui”.
  4. Pendaftaran Kartu Prakerja telah selesai dilakukan. Calon peserta dapat menunggu pengumuman kelolosan melalui SMS dan e-mail.

Baca Juga: Kartu Prakerja 2024 Resmi Dibuka, Begini Cara Daftarnya!