Heboh Ini Kondisi Rumah Cluster Yang tertutup Tembok Di Bekasi

Kuasa hukum pemilik lahan Liem Sian Tjie menjelaskan kronologi sengketa lahan di Bekasi yang berujung pada pembangunan tembok penutup cluster.

Heboh Ini Kondisi Rumah Cluster Yang tertutup Tembok Di Bekasi
Heboh Ini Kondisi Rumah Cluster Yang tertutup Tembok Di Bekasi. Gambar : DetikProperti/Dok. Almadinah Putri Brilian

BaperaNews - Heboh di media sosial rumah cluster di Bekasi ditutup tembok. Hal ini karena lahan di perumahan cluster tersebut masih berstatus sengketa.

Lokasi berada di perumahan Green Village Bekasi, Perwira, Bekasi Utara. Cluster nampak sepi di pagi hari karena para penghuninya berangkat kerja. Semua rumah di cluster tersebut telah memiliki garasi dan terparkir mobil atau sepeda motornya disana.

Namun ketika masuk ke belokan pertama, nampak dinding tinggi disertao kawat berduri yang dibuat dari beton dan hebel.

“Tembok ini baru 2 bulan dibangun, tapi masalah soal lahannya sudah sejak lama” kata seorang penjaga cluster hari Selasa (18/7).

Di bagian belakang tembok, ditulis plang peringatan oleh pemilik sah dari lahan tersebut.

“Pengumuman. Tanah ini milik Liem Sian Tjie berdasarkan SHM Nomor 3063 yang dikeluarkan Kantor BPN Bekasi dan berdasarkan putusan Pengadilan dengan kekuatan hukum tetap” bunyi pelang peringatan tersebut.

Ada 10 rumah cluster di Bekasi ditutup tembok tinggi di depannya, hal ini membuat pemilik rumah tidak bisa memarkir kendaraannya di garasi yang tersedia. Sejumlah kendaraan warga tersebut terpaksa diparkir di jalan utama dan di depan tembok penghalang. Parahnya, ada rumah yang tertutup tembok sebagian karena posisi berada garis lurus dengan tembok. 

Baca Juga : Berikut Syarat Ikut Program Bedah Rumah Dari Pemerintah

Jarak tembok ke pekarangan rumah hanya 20 cm, memberi akses jalan sangat sempit bagi warga. Tembok yang menghalangi cluster juga tidak datar, ada bagian yang bisa masuk sepeda motor, namun ada yang sangat sempit dimana sepeda saja tidak muat ke dalamnya.

Kuasa hukum pemilik Lahan, Bambang Subianto menjelaskan, kasus sengketa lahan ini terjadi sejak lama. Di tahun 2013, dibangun perumahan oleh PT SMP. Namun ketika dibangun, sejumlah rumah disegel pemerintah kota karena dianggap tidak sesuai site plan pengembang, fasilitas umum justru dibangun jadi rumah.

Pihak pembuat perumahan sudah dipanggil namun tidak mengindahkan, pihak perumahan menyebut ingin membeli lahan milik Liem Sian Tjie agar sepenuhnya bisa jadi perumahan namun tak kunjung dilakukan, sehingga tanah itu sampai sekarang masih milik Liem San Thie.

“Akhirnya kami komplain tanah diserobot. Kami sidang perdata dan diputuskan bahwa PT SMP harus memindah patok. PT SMP sempat ajukan gugatan balik, itu untuk apa? supaya menghalangi kami mengeksekusi” jelas Bambang.

Akhirnya pada 20 Juni 2023, pemilik lahan Liem Sian Tjie memutuskan depan rumah cluster di Bekasi yang menjadi wilayahnya ditutup tembok.

Baca Juga : Kemenkeu Naikkan Batas Harga Rumah Subsidi yang Bebas PPN