Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Jakut, Polisi Sita 70 Knalpot Brong

Polisi Jakarta Utara menyita puluhan knalpot brong dalam operasi kejahatan jalanan. Simak selengkapnya di sini!

Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Jakut, Polisi Sita 70 Knalpot Brong
Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Jakut, Polisi Sita 70 Knalpot Brong. Gambar : Dok. Polres Jakut

BaperaNews - Polres Metro Jakarta Utara dan jajaran Polsek Koja menjalankan operasi kejahatan jalanan menjelang Pemilu 2024 dengan menggelar razia knalpot brong. Dalam operasi yang dilaksanakan pada Minggu malam, (28/1), polisi menyita puluhan knalpot brong yang dinilai dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah konflik antara warga dan pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak standar.

"Kami tidak ingin ada gesekan antarwarga akibat penggunaan knalpot brong. Ini adalah tindakan preventif untuk menciptakan situasi kondusif menjelang Pemilu 2024," ujar Gidion.

Dalam patroli skala besar yang melibatkan unsur 3 pilar ini, Polres Jakut bekerja sama dengan pihak keamanan lainnya untuk meningkatkan kolaborasi dan kepekaan terhadap lingkungan sekitar. Hal ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman, nyaman, dan harmonis di wilayah Koja.

Baca Juga: Motor yang Pakai Knalpot Brong Bakal Ditilang dan Didenda, Segini Besarannya!

Kapolsek Koja, Kompol M Ronny, menjelaskan bahwa operasi kejahatan jalanan (OKJ) ini tidak hanya menyasar masalah knalpot brong, tetapi juga mencakup berbagai kejahatan jalanan, seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Komitmen kami adalah membuat wilayah Koja tetap aman, nyaman, dan harmonis. Oleh karena itu, digelar operasi dengan melibatkan tiga pilar dan pokdarkamtibmas," tegas Ronny.

Dalam salah satu aspek operasi OKJ, polisi menyita 70 knalpot brong. Ronny menjelaskan bahwa ini bukan hanya sebagai tindakan penindakan, namun juga sebagai upaya mendidik pemilik motor agar mematuhi standar yang telah ditetapkan.

"Pemilik motor yang terkena razia harus mengganti knalpotnya sesuai standar pabrikan sebagai sanksi," tambah Ronny.

Baca Juga: Dilarang Konvoi Malam Tahun Baru, Polda Metro Jaya Siapkan Tilang