Gantikan e-KTP Fisik, Berikut Cara Buat IKD atau KTP Digital

Kemenkominfo mengumumkan rencana penggantian 50 juta e-KTP fisik dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Simak selengkapnya di sini!

Gantikan e-KTP Fisik, Berikut Cara Buat IKD atau KTP Digital
Gantikan e-KTP Fisik, Berikut Cara Buat IKD atau KTP Digital. Gambar : Kompas.com/Dok. Ghinan Salman

BaperaNews - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengumumkan rencana penggantian 50 juta e-KTP fisik dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital pada akhir tahun 2023.

Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Kemenkominfo pada 8 Desember 2023 menandai pergeseran penting dalam administrasi kependudukan di Indonesia.

Gantikan e-KTP Fisik, Berikut Cara Buat IKD atau KTP Digital

Kemenkominfo telah mengambil langkah besar dengan rencana penggantian e-KTP fisik dengan IKD. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk membuat IKD atau KTP Digital:

1. Syarat Bikin IKD

  • Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar).
  • Sudah memiliki e-KTP fisik atau telah melakukan perekaman KTP-el.
  • Memiliki email dan nomor ponsel aktif.
  • Terhubung dengan jaringan internet.
  • Smartphone/HP Android minimal versi 7.1.

Baca Juga: Stok Blangko E-KTP Terbatas Jelang Pemilu 2024

2. Cara Bikin IKD

  • Kunjungi Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel berakses internet.
  • Sampaikan keperluan mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas.
  • Unduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” dari Playstore atau App Store.
  • Setelah menginstal aplikasi, buka dan klik “Daftar”.
  • Isi NIK, email, dan nomor ponsel, lalu klik “Verifikasi Data”.
  • Lakukan foto selfie untuk Face Recognition dan pilih Scan QR Code yang dilakukan petugas Dukcapil.
  • Cek email untuk aktivasi dari “SIAK TERPUSAT Identitas Digital”.
  • Ikuti link aktivasi dan masukkan 6 digit Kode Aktivasi serta captcha.
  • Masukkan PIN yang diterima via email di aplikasi IKD.
  • Ubah PIN sesuai keinginan untuk keamanan lebih lanjut.

Keunggulan IKD

KTP digital ini memiliki sejumlah keunggulan, antara lain:

  • Menghemat biaya pembuatan kartu identitas.
  • Mencegah pemalsuan data kependudukan.
  • Proses pembuatan cepat dan praktis.
  • IKD disimpan di smartphone, tidak memerlukan tempat fisik seperti dompet.

Walaupun ada keunggulan, banyak warganet yang terkejut dengan pengumuman ini, menunjukkan kebutuhan sosialisasi yang lebih luas dari pemerintah.

“Ahh ruwet, nanti ngurus administrasi suruh ngeprint tuh IKD,” kata salah satu pengguna Twitter. Ini menunjukkan bahwa masih ada kebingungan di kalangan masyarakat tentang transisi ini.

Penggantian e-KTP fisik dengan IKD oleh Kemenkominfo merupakan langkah maju menuju era digitalisasi administrasi kependudukan. Meskipun ada beberapa kekhawatiran di kalangan warganet, keuntungan yang ditawarkan IKD tidak bisa diabaikan.

Proses/cara pembuatan KTP digital yang mudah dan praktis ini diharapkan akan mempermudah warga dalam mengakses layanan publik. Kemenkominfo diharapkan akan terus memberikan sosialisasi dan informasi yang cukup agar transisi ini berjalan lancar dan efektif.

Baca Juga: Warga Wajib Cetak Ulang e-KTP Elektronik Pasca Jakarta Berubah Status dari DKI Menjadi DKJ