Bocah 9 Tahun Dianiaya, Kemen PPPA Selesaikan Dengan Restorative Justice

Kemen PPPA menyelesaikan kasus penganiayaan terhadap anak 9 tahun di Flores Timur secara restorative justice dan tidak melalui hukum.

Bocah 9 Tahun Dianiaya, Kemen PPPA Selesaikan Dengan Restorative Justice
Kemen PPPA Selesaikan Kasus Penganiayaan Anak 9 Tahun Dengan Restorative Justice. Gambar : Freepik.com

BaperaNews - Terjadi kasus penganiayaan anak, kali ini korbannya anak umur 9 tahun, pelakunya ialah gurunya sendiri. Korban dan pelaku berasal dari Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.

Deputi Perlindungan Khusus Anak, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar menyebut akan terus memantau kondisi korban kasus penganiayaan anak 9 tahun. Korban MGS dianiaya. Alasan pelaku menganiaya MGS karena tidak terima anaknya dianiaya korban.

Aksi kekerasan disaksikan oleh anak-anak lain di sekitar lokasi kejadian, pelaku ialah guru pria. Awalnya anak pelaku dipukul korban, pelaku kemudian balik emosi dan melakukan pemukulan pada korban.

Pelaku sempat ditahan di Mapolsek Adonara Timur namun kasus akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan, korban kasus penganiayaan anak 9 tahun tersebut telah mencabut laporannya. Namun hal ini disayangkan karena pelaku ialah sosok guru yang terkenal di kampung tersebut.

“Kami menyayangkan adanya tindak kekerasan oleh guru ini, kepada seorang anak di Flores Timur. Penganiayaan juga terjadi di tempat umum dan dilihat banyak orang, ini bisa membuat anak trauma, karenanya kami akan terus mengawal korban dan memastikan korban diberi pendampingan dan bisa mendapat pemulihan psikis maupun fisik” tutur Nahar pada Jumat (14/4).

Baca Juga : Pro Kontra Dibalik Kasus Dalai Lama Minta Bocah Cium dan Isap Lidahnya

Kondisi korban secara fisik sudah membaik, korban tidak mengalami trauma psikis serius dan sudah bisa diajak komunikasi dengan baik. Korban juga bisa mengikuti kegiatan belajar di sekolah dengan lancar.

Kasus penganiayaan anak 9 tahun tersebut diselesaikan secara restorative justice dan tidak melalui hukum. Hal ini didapat dari kesepakatan korban dan pelaku.

“Dilakukan restorative justice untuk mendapat penyelesaian yang adil dan menekankan pemulihan pada korban agar bisa kembali ke kondisi semula dan kami berharap pemulihan hak korban terus diupayakan” pungkas Nahar.

Nahar menghimbau agar masyarakat segera melapor pada pihak berwajib jika mendapati kekerasan di sekitarnya agar korban bisa segera mendapat pertolongan dan diberi perlindungan sehingga tidak terjadi kekerasan berulang.

Segala bentuk kekerasan juga bisa dilaporkan kepada Kemen PPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 081111129129.

Jika menjadi korban kekerasan juga jangan ragu untuk segera melapor pada pihak berwajib jika perlu sertakan bukti seperti foto atau visum agar pelaku bisa segera ditindak sesuai aturan hukum. Kekerasan tidak cocok untuk dilakukan dimanapun dan untuk alasan apapun.

Baca Juga : Oknum Petugas Dinsos Karawang Tega Perkosa ODGJ di Rumah Penampungan