Baghastian Si Pembunuh Driver Taksi Online Kini Susul Ayah di Penjara

Pelaku pembunuhan driver taksi online di Semarang akhirnya ditangkap oleh kepolisian.

Baghastian Si Pembunuh Driver Taksi Online Kini Susul Ayah di Penjara
Baghastian Si Pembunuh Driver Taksi Online Kini Susul Ayah di Penjara. Gambar : DetikJateng/Dok. Angling Adhitya Purbaya

BaperaNews - Sebelumnya diberitakan driver taksi online di Semarang ditemukan tewas dengan luka tusukan dan mobil serta sejumlah barang berharganya hilang.

Korban diyakini menjadi korban pembunuhan ketika sedang bekerja mengantar pasien di tengah malam. Kini pelaku pembunuhan sadis tersebut telah ditangkap.

Ia adalah Baghastian Wahyu Kisara (27). Pelaku memang telah berniat merampok korban namun korban melawan sehingga berujung pembunuhan yang menyebabkan tewasnya korban.

Wahyu dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang dengan baju tahanan warna biru nomor 15. Wahyu nampak tenang menjelaskan kronologi kejadian ketika ia menghabisi nyawa driver taksi online Semarang Fauzy Aribammar (28).

“Ini di luar perkiraan saya kalau korban meninggal dunia” kata Wahyu hari Selasa (25/7).

Wahyu sehari-hari bekerja di sebuah perusahaan komputer di kawasan Lamper, Semarang.

Pada hari Senin malam (24/7), pelaku memesan taksi online dan telah siapkan pisau untuk berbuat perampokan. Namun ternyata korban melawan. Korban pada akhirnya kalah karena ditusuk berulang kali oleh pelaku. 

Baca Juga : Viral Kisah Driver Ojol Dituduh Pelanggan Curi Pesanan, Ternyata Restoran Yang Salah

“Saya dari belakang nusuk dia. Saya butuh uang, saya tulang punggung keluarga. Ayah saya dipenjara karena ganjel ATM di Jogja. Adik minta biaya, ibu minta tolong saya biayain buat uang kuliah kalau bisa” terangnya.

Ayah pelaku ternyata juga seorang narapidana yang pernah berbuat kriminal mengganjal ATM di Jogja. Kini pelaku ikut masuk penjara seperti ayahnya. Pembunuh driver taksi online dipenjara akibat tindak perampokan dan pembunuhan sadis yang ia lakukan.

Pembunuh taksi online dipenjara dengan hukuman berat karena telah merencanakan aksinya. Pelaku sudah rencanakan hendak merampok taksi online dan kemudian menjual mobil yang dirampok di e-commerce.

“Niatnya mau jual mobil yang saya rampok ke Facebook dengan harga Rp 15-20 juta” jelasnya.

Wahyu sempat kabur ke Karanganyar usai merampok. Ia pun ditangkap polisi dalam pelariannya. Pembunuh driver taksi online dipenjara mengaku membiarkan korban tergeletak begitu saja ketika ia berhasil lumpuhkan korban. Ia kemudian kabur sambil membawa mobil dan barang berharga korban lainnya.

Pelaku pembunuh driver taksi online dipenjara dijerat Pasal 340 subsider 338 dan 365 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keluarga korban berharap pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya. Korban tewas meninggalkan istrinya yang sedang mengandung anak pertama dengan usia kehamilan 5 bulan.

Baca Juga : Kasus Pembunuhan Di Sleman, Polisi Menyebut Korban Dimutilasi