Siswi SMP Diperkosa 8 Temannya di Palopo, Pelaku Bebas Semua

Kasus pemerkosaan terhadap siswi SMP di Palopo menimbulkan kontroversi setelah delapan pelaku dibebaskan. Simak kronologinya di sini!

Siswi SMP Diperkosa 8 Temannya di Palopo, Pelaku Bebas Semua
Siswi SMP Diperkosa 8 Temannya di Palopo, Pelaku Bebas Semua. Gambar : Ilustrasi Kreator BaperaNews Via Canva

BaperaNews - Seorang siswi berumur 16 tahun dari sebuah SMP di Palopo, Sulawesi Selatan, menjadi korban pemerkosaan oleh delapan teman sekolahnya. Namun sayang, kedelapan pelaku pada akhirnya dibebaskan.

Kejadian ini memicu perhatian luas dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai keamanan anak-anak di sekolah serta tanggung jawab hukum dan moral remaja.

Pada tanggal 8 Oktober, kepolisian setempat berhasil mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan mendalam, ditemukan bahwa salah satu dari sembilan orang tersebut tidak terlibat langsung dalam tindakan pemerkosaan. 

"Ada 9 pelaku yang dilaporkan, tapi setelah melakukan rangkaian penyelidikan, 1 pelaku ini tidak melakukan tindak pemerkosaan, jadi hanya datang saja," kata Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Kurniawan, pada Sabtu, (11/11).

Menurut Iptu Alvin, insiden tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Para pelaku, yang semuanya merupakan remaja seusia korban, melancarkan aksinya di beberapa lokasi penginapan di Palopo

"Jadi setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan, ada beberapa TKP kita temukan, jadi bukan hanya satu TKP tapi dengan pelaku yang sama. Mereka menggilir korban, TKP-nya ada di wisma dan itu semuanya dilakukan pada periode Oktober 2023 kemarin," jelasnya.

Baca Juga: Deretan Kasus Pemerkosaan Dokter yang Mengerikan!

Motif di balik tindakan ini, menurut keterangan para pelaku, adalah rasa penasaran. Mereka ingin mencoba "hal-hal baru", sebuah pemikiran yang menunjukkan kurangnya kesadaran akan konsekuensi dan pemahaman tentang etika serta hukum.

Dari delapan pelaku, satu di antaranya masih berusia 12 tahun, sementara yang lainnya berusia 16 tahun. Semua pelaku kemudian dibebaskan.

Pembebasan para pelaku ini terjadi karena orang tua korban memutuskan untuk mencabut laporannya. Proses perdamaian antara kedua pihak, korban dan pelaku, disaksikan oleh Dinas Sosial dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Palopo.

Langkah ini menjadi sorotan tersendiri, mengingat dampak jangka panjang yang mungkin terjadi pada korban dan implikasi hukum dari keputusan tersebut.

Iptu Alvin mengutarakan keinginannya untuk melanjutkan penyelidikan kasus ini, tetapi mengakui keterbatasan hukum setelah laporan dicabut. Kasus ini menyoroti tantangan dalam menangani kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur, baik sebagai korban maupun pelaku.

Kejadian siswi SMP diperkosa oleh delapan temannya ini menimbulkan kekhawatiran yang mendalam tentang bagaimana masyarakat dan sistem hukum menangani kasus kekerasan seksual, terutama ketika melibatkan remaja. Pertanyaan tentang bagaimana sistem pendidikan dan keluarga berperan dalam mendidik anak muda tentang konsen dan hukum menjadi semakin relevan.

Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya dukungan psikologis dan legal bagi korban kekerasan seksual, terutama anak-anak di bawah umur.

Baca Juga: Kasus Pemerkosaan di Penjara, Pernah Disodok Pakai Gagang Pel