Polisi Tangkap Mucikari di Purwokerto, Jual Ibu Hamil Hingga Gay dengan Harga Rp 15 Juta

Polisi menangkap pelaku kasus prostitusi online di Purwokerto, Jawa Tengah, yang telah menjual anak di bawah umur dan LGBT.

Polisi Tangkap Mucikari di Purwokerto, Jual Ibu Hamil Hingga Gay dengan Harga Rp 15 Juta
Polisi Tangkap Mucikari di Purwokerto, Jual Ibu Hamil Hingga Gay dengan Harga Rp 15 Juta. Gambar: Ilustrasi Kretaor BaperaNews Via Canva

BaperaNews - Kasus prostitusi online terjadi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Praktik prostitusi ini tidak hanya melibatkan perempuan dewasa, tetapi juga anak di bawah umur, ibu hamil, dan LGBT.

Seorang pria yang berperan sebagai mucikari berhasil diamankan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2021, dan praktik tersebut dijalankan melalui media sosial Facebook.

Dalam patroli siber yang dilakukan oleh polisi, mereka berhasil menemukan grup-grup tertentu di Facebook yang digunakan sebagai sarana praktik prostitusi.

Kasubdit V/Siber Dit Reskrimsus Polda Jateng, AKBP Sulistyaningsih, menjelaskan bila terdapat grup di Facebook sebagai sarana prostitusi online.

"Jadi ada grup-grup tersendiri, di Facebook, yang bisa mengakses orang-orang tertentu." ungkap Sulistyaningsih.

Menurut Sulistyaningsih, pelaku tidak hanya menyediakan perempuan dewasa untuk pelanggan mereka, tetapi juga berbagai jenis layanan lainnya, termasuk anak di bawah umur, ibu hamil, ibu menyusui, dan layanan sesama jenis.

Baca Juga : Seorang Pria Bunuh Gadis Open BO Gegara Kurang Memuaskan di Ranjang

"Ada beberapa jenis pelayanan mulai dari anak kecil (anak di bawah umur), ibu hamil, ibu menyusui. Tergantung permintaan pelanggan," ungkapnya.

Korban yang dijadikan objek prostitusi adalah anak di bawah umur, dengan rentang usia dari 13 hingga 15 tahun, yang sebagian besar masih berstatus sebagai siswa SMP dan SMA.

"Anak di bawah umur 13-15 tahun usia anak SMP ini untuk yang gay. Dan yang cewek itu sekitar anak SMA." Dalam praktik ini, tarif yang dikenakan berbeda-beda, mulai dari ratusan ribu hingga mencapai angka Rp 15 juta untuk anak perawan. 

Modus operandi para pelaku ini adalah menawarkan pekerjaan melalui posting di Facebook, dengan kedok seolah-olah menawarkan lowongan kerja. Kemudian, setelah ada yang tertarik, para pelaku menjual korban kepada pelanggan mereka.

Setelah terungkapnya kasus ini, satu orang laki-laki berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihak berwenang belum bersedia mengungkapkan identitas pelaku. Saat ini, kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE.

Baca Juga : Bukan Jakarta, Yogyakarta Miliki Tarif Open BO Termahal