Heboh! Dosen UIN Lampung Kepergok Tidur Bareng Mahasiswi

Seorang dosen UIN Lampung dan mahasiswi digrebek oleh warga usai kepergok tidur bareng. Simak selengkapnya!

Heboh! Dosen UIN Lampung Kepergok Tidur Bareng Mahasiswi
Heboh! Dosen UIN Lampung Kepergok Tidur Bareng Mahasiswi. Gambar : Tangkapan Layar Tiktok/@ranah.daerah

BaperaNews - Skandal terjadi di pendidikan tinggi di Bandar Lampung. Seorang dosen dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung dengan inisial SHD (31) dan mahasiswi bernama VI (22) digrebek ngamar oleh warga.

Pasangan ini digerebek oleh warga pada Senin malam, 9 Oktober 2023, di rumah pribadi SHD di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandar Lampung.

Kejadian ini bermula ketika warga sekitar tempat tinggal SHD merasa curiga terhadap perilaku mencurigakan dosen UIN Lampung tersebut. Terungkap bahwa SHD sering membawa perempuan ke dalam rumahnya yang sepi, sementara istri dan anaknya menetap dan bekerja di kota Bengkulu.

Pamong RT 012 Sukarame, Nurman, menyatakan bahwa warga sekitar telah lama curiga dengan perilaku SHD yang kerap membawa dan mengurung perempuan di rumahnya.

Pada malam yang menjadi puncak dari kecurigaan warga, sekitar pukul 10 malam, warga setempat bersama ketua RT dan petugas keamanan menggerebek rumah dosen uin lampung.

Mereka menemukan SHD dan mahasiswi VI dalam situasi yang mencurigakan, mengarah pada dugaan tindak pidana persetubuhan yang bukan suami-istri, apalagi konteksnya dosen tidur bareng mahasiswi

Baca Juga : Mahasiswi di Lampung Diperkosa Tetangga Sendiri Saat Sedang Tidur

Kedua pelaku, Dosen UIN Lampung dan VI, kemudian dibawa ke Polda Lampung bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga Selasa, 10 Oktober 2023, siang, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Subdit PPA Ditreskrimum Polda Lampung.

Dalam proses penyelidikan ini, Kombes Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengaku telah menjalin hubungan pacaran selama satu bulan terakhir. Namun, tindakan mereka dianggap melanggar hukum, mengingat mahasiswi VI masih merupakan seorang perempuan yang belum menikah.

Ancaman Hukuman Dosen Tiduri Mahasiswa

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang persetubuhan yang tidak sah, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 bulan. Ini merupakan konsekuensi serius dari perbuatan mereka yang melanggar hukum, apalagi kejadian ini melibatkan dosen tidur bareng mahasiswi. 

@baperanews.com Skandal terjadi di pendidikan tinggi di Bandar Lampung. Seorang dosen dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung dengan inisial SHD (31) dan mahasiswi bernama VI (22) digrebek ngamar oleh warga. #UIN #lampung #mahasiswi#viral #baperanews ♬ DJ Party Started Style Pong Pong - DJ Ricko Pillow

Baca Juga : Sudah 3 Tahun, Remaja di Pulogadung Diperkosa Ayah Tiri Saat Tidur