Ayah di Sulteng Perkosa Anak Kandung, Divonis Kebiri dan Penjara 16 Tahun

Pengadilan Tinggi Buol, Sulawesi Tengah, memutuskan hukuman penjara 16 tahun dan kebiri bagi pelaku pemerkosaan anak kandungnya.

Ayah di Sulteng Perkosa Anak Kandung, Divonis Kebiri dan Penjara 16 Tahun
Ayah di Sulteng Perkosa Anak Kandung, Divonis Kebiri dan Penjara 16 Tahun. Gambar : Freepik.com/Dok. Freepik

BaperaNewsPengadilan Tinggi Buol, Sulawesi Tengah memutuskan hukuman penjara 16 tahun dan kebiri pada Baharudin Kasim yang telah memperkosa anak kandungnya.

Kasim pernah melakukan hal serupa dan mendapat hukuman 9 tahun penjara namun ia tidak jera dan kembali berulah pada kasus pemerkosaan anak di Sulteng ketika sudah menyelesaikan masa tahanannya.

“Putusan kebiri ini sangat jarang dijatuhkan karena pada konstruksi hukum memang kebiri hanya bisa dijatuhkan pada kondisi yang sangat berat” tutur Humas PN Buol Agung Dian Syahputra hari Minggu (14/5). Vonis dijatuhkan pada 10 Mei 2023 oleh Ketua Majelis Agung Dian Syahputra.

Kasus Pemerkosaan Kasim pada Anak Kandungnya

“Terdakwa dihukum penjara selama 9 tahun karena memperkosa anak tirinya” bunyi putusan vonis pada Kasim pada 25 Juni 2015 lalu. Kala itu, Kasim memperkosa anak tirinya. Usai keluar dari penjara, bukannya taubat Kasim justru kembali melakukan aksi keji, anak kandungnya yang ganti jadi korban kasus pemerkosaan anak di Sulteng.

“Justru dia melakukan pelecehan seksual pada anak kandungnya sendiri” lanjut Agung. 

Baca Juga : Aparat TNI Akan Patroli di Bus Transjakarta, Cegah Aksi Pelecehan Seksual

Perbuatan Kasim dilakukan tidak hanya sekali namun telah berulang kali. Kasim dinyatakan sebagai predator anak yang berbahaya.

“Terdakwa telah gagal jadi seorang ayah yang harusnya melindungi dan tanggung jawab serta mendidik anaknya, bisa dibayangkan pada anak kandung sendiri saja dia memperkosa, merusak masa depan anaknya. Besar kemungkinan di masa depan ia bisa lebih tega untuk kembali lakukan pelecehan seksual pada anak-anak. Maka hakim perlu menekan agar pelaku tak lagi berbuat hal sama setelah keluar dari penjara” jelas Agung.

Kasus Pelecehan Anak di Buol Tinggi

Pertimbangan lain hakim memutuskan hukuman penjara dan kebiri pada Kasim ialah karena angka pelecehan seksual pada anak di Buol sangat tinggi angkanya mencapai 27 kasus di tahun 2021, 28 kasus di tahun 2022, dan belum pertengahan tahun 2023 sudah ada 30 kasus.

“Yang lebih memprihatinkan ialah pelaku pemerkosa seperti guru mencabuli murid, kakek mencabuli cucu, ayah tiri mencabuli anak, ada juga ayah yang sudah berulang kali mencabuli anak kandungnya sendiri” pungkas Agung.

Diharapkan hukuman kasus pemerkosaan anak di Sulteng pada Kasim bisa memberi efek jera dan mencegah tindakan serupa serta mengurangi jumlah kasus pelecehan anak di Buol.

Baca Juga : Kasus Dukun Cabul di Buleleng: Penipuan dan Pemerkosaan Pada Wanita