Anggota DPRD Sinjai Pesta Sabu

Skandal pesta sabu melibatkan dua anggota DPRD Sinjai. Mereka ditangkap di Makassar dan terancam sanksi berat dari partai serta hukuman pidana.

Anggota DPRD Sinjai Pesta Sabu
Anggota DPRD Sinjai Pesta Sabu. Gambar : Ilustrasi/Kreator BaperaNews Via Canva.com

BaperaNews - Dua orang anggota DPRD Sinjai ditangkap polisi karena kedapatan memakai narkoba jenis sabu. Kedua pelaku ditangkap di sebuah hotel di Makassar, Sulsel hari Senin (31/7) ketika hendak janjian pesta sabu.

Penangkapan anggota DPRD pesta sabu dimulai dari tertangkapnya seorang pria bernama Agung yang membeli narkoba. Agung mengaku disuruh membeli narkoba oleh kedua pelaku yakni Anto dari Partai Amanat Nasional dan Wahyu dari Partai Golkar.

“Awalnya Agung ditangkap karena beli narkoba, Agung kemudian mengaku kalau dia disuruh dua anggota dewan Anto dan Wahyu itu untuk membeli sabu untuk dipakai mereka. Kasus kami kembangkan, akhirnya kita dapati 2 orang anggota DPRD Sinjai dari PAN dan Golkar bernama Anto dan Wahyu mereka janjian untuk pesta sabu” kata Direktur Narkoba Polda Sulsel Kompol Darmawan Affandi hari Kamis (3/8).

2 anggota DPRD pesta sabu secara mandiri atau untuk pribadi. 

Baca Juga : Heboh Pelajar di Ambon Tewas Usai Dianiaya Anak Ketua DPRD Ambon

“Kejadiannya pada 31 Juli 2023. Barang bukti sabu tidak sampai 1 gram, hanya 0.39 gram itu untuk konsumsi pribadi 2 orang itu. Sekarang masih proses penyelidikan untuk yang bersangkutan. 2 anggota DPRD Sinjai ini ditahan di Mapolda Sulsel” pungkas Darmawan.

Anggota DPRD Pesta Sabu Diproses Hukum dan Mendapat Sanksi dari Parpol

Anggota DPRD Sinjai yang tertangkap memiliki serta memakai narkoba jenis sabu inipun terancam mendapat sanksi berat dari partainya masing-masing. Bendara PAN Sulsel Syamsudin Karlos menyebut Anton telah dipecat dari PAN secara tidak terhormat dan dibatalkan statusnya sebagai caleg untuk Pemilu 2024.

“Anton sudah tidak jadi caleg lagi, sudah kita pecat, dia tidak lagi menjadi kader PAN. Posisi dia otomatis akan digantikan dan diusulkan oleh PAW” tegas Karlos.

Sementara Ketua DPD II Golkar Sinjai Andi Kartini menyebut terkait Wahyu, pihaknya masih menunggu putusan hukum.

“Kita masih menunggu proses hukumnya. Kita juga menunggu keputusan dari DPD I Golkar Sulsel. Proses hukumnya kan masih berjalan” ucap Andi.

Setiap pejabat negara yang terbukti memakai narkoba memang akan mendapat sanksi dari partai yang mengangkatnya juga dari hukum. Anton dan Wahyu DPRD Sinjau yang pesta sabu saat ini masih diproses hukum. Sanksi besar menanti mereka baik itu dari kepolisian juga dari parpolnya.

Baca Juga : Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita Hingga Tewas