Anak Mantan Gubernur Kepri Segera Disidang Soal Kasus Korupsi Dana Hibah APBD

Anak dari mantan Gubernur Kepri akan segera disidang soal kasus korupsi dana hibah APBD. Simak selengkapnya!

Anak Mantan Gubernur Kepri Segera Disidang Soal Kasus Korupsi Dana Hibah APBD
Anak Mantan Gubernur Kepri Segera Disidang Soal Kasus Korupsi Dana Hibah APBD. Gambar : F Halil Harahap/Batam Pos

BaperaNews - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menyerahkan berkas korupsi dana hibah APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 2020 yang melibatkan anak mantan Gubernur Kepri Isdianto, Ari Rosnandi (AR). Penyerahan berkas tahap 2 telah dilakukan hari Rabu. Sedangkan anak eks Gubernur Kepri disidang.

“Kasus korupsi dana hibah APBD ini ialah tindak korupsi di tahun 2020 dimana sudah dilimpahkan berkasnya ke Kejati Kepri hari Rabu kemarin” kata Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Nasriadi hari Jumat (28/7).

Para tersangka kasus korupsi dana hibah APBD Kepri 2020 ini yang telah dilimpahkan berkasnya ialah :

  • Kasi Bidang Aset BPKAD Pemprov Kepri atau mantan Gubernur Kepri Isdianto, Ari Rosnandi (AR)
  • Kabid BKAD, ARS
  • Kabid BKAD Pemprov Kepri, TWW

“Tersangka ARS dan AR telah kita serahkan dan limpahkan. Tersangka AWW juga sudah menjalani hukuman karena terlibat korupsi dana hibah APBD Kepri di cluster sebelumnya. Penyidik telah limpahkan sejumlah barang bukti” lanjutnya.

Dengan diserahkannya berkas tahap 2, maka jaksa bisa segera selesaikan dakwaan dan para tersangka segera disidang termasuk anak eks Gubernur Kepri disidang.

Baca Juga : I Wayan Koster Bakal Kembali Maju di Pilgub Bali 2024

Polisi sebelumnya menangkap 2 orang pelaku korupsi dana hibah Pemprov Kepri dimana pelaku berinisial AR dan ARS. Kedua tersangka korupsi pada tahun 2020.

Kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda di Tanjungpinang juga di waktu yang berbeda pada hari Kamis (30/3) dan Jumat (31/3) Jakarta.

Penangkapan kedua pelaku ini ialah hasil dari pengembangan kasus korupsi sebelumnya yang sudah diungkap pada pertengahan 2020 lalu dimana saat itu ada 6 orang tersangka yang ditetapkan yakni TWW, MI, MI, SP, MO, dan AA.

Polisi kemudian lakukan pengungkapan kasus cluster kedua pada Desember 2022 dan didapati ada 4 pelaku tambahan yaitu ZU, S, AN, dan ON.

Kasus korupsi dana hibah APBD Kepri 2020 ini membuat negara merugi Rp 20 miliar. Untuk memudahkan penyelidikan, polisi membagi kasus ini dalam beberapa cluster.

Kini anak eks Gubernur Kepri disidang hanya tinggal tunggu waktu untuk mendapat hukuman atas perbuatannya yang mencuri uang negara bersama para tersangka lainnya. Tersangka telah ditahan dan masih dilakukan penyelidikan lebih mendalam.

Baca Juga : DPD PDIP DKI Pecat Cinta Mega Sebab Main Game Saat Rapat Paripurna